Polisi menutup jalan di kota Medan menjelang malam tahun baru |
Medan, indometro.id - Satlantas Polrestabes Medan menutup lima ruas jalan di pusat Kota Medan pada malam tahun baru 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah kerumunan sehingga penularan virus corna dapat diantisipasi.
"Benar penutupan dilakukan mulai Kamis (31/12) pukul 19.00 hingga Jum'at (1/1) pukul 06.00. Ruas jalan tersebut di sekitaran Lapangan Merdeka," kata Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, Kamis (31/12).
Dia menjelaskan rincian jalan yang ditutup antara lain Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulo Pinang, Jalan Bukit Barisan, serta Jalan Zainul Arifin.
"Penutupan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 556/8906 tanggal 23 Desember 2020, perihal penutupan sementara jam operasional jasa pariwisata," ujar Sony.
Sony menambahkan selain melakukan penutupan jalan, Satgas Covid-19 bersama tim gabungan TNI dan Polri juga bergerak melaksanakan penindakan yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran Covid-19. Karena itu kami juga mengimbau agar masyarakat tetap tinggal di rumah untuk mengantisipasi penyebaran Covid," beber Sony.
Pemerintah juga menggelar operasi yustisi berupa pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di pintu masuk Kabupaten Karo, Sumatera Utara, untuk mengecek dokumen pengunjung maupun masyarakat, seperti hasil tes cepat antigen.
"Operasi pendisplinan prokes terhadap warga itu dilaksanakan di daerah Kabupaten Karo yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, yakni Jalan Syuhbrasta Namo Mbelin, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang," ujar Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Tanah Karo Natanail Perangin Angin, Medan, Rabu (30/12).
Selain itu, juga di Jalan Jamin Ginting, Daulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Deli Serdang. Ia menjelaskan operasi yustisi itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karo, TNI-Polri, Satpol PP, dan institusi terkait lainnya.
Operasi pendisiplinan prokes tersebut, menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Persyaratan Memiliki PCR atau Rapid Test Antigent (RDT-ag) bagi pelaku perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 khususnya pada masa arus mudik/balik Natal dan Tahun Baru 2020/2021 di Kabupaten Karo.
"Diharapkan kepada setiap PPDN dan wisatawan yang masuk ke wilayah Kabupaten Karo yang menginap di hotel wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigent (RDT-ag) terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021, dengan masa berlaku selama 14 hari," katanya.
(Andreas)