Hasil Pilkada Serentak Diumumkan 26 Desember 2020 |
Setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan. Penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hari yang sama, yaitu 9 Desember.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS. Hasil itu juga harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.
PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota paling lanbat 16 Desember. KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi.
Penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember. KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.
Sementara untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih diteruskan ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.
Hasil rekapitulasi tersebut ditetapkan paling lambat 20 Desember. Kemudian KPU provinsi mengumumkam hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat provinsi paling lambat 26 Desember.
Sebelumnya, Pilkada Serentak 2020 dilangsungkan di 309 kabupaten/kota. Hari pemungutan suara digelar pada 9 Desember 2020. Sebanyak 100,3 juta orang masuk daftar pemilih dalam 270 pemilihan.
(Musyanto)