-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Komisi IV DPRD Sosialisaai Perda Penyelenggaraan Pendidikan

    redaksi
    Senin, 09 November 2020, November 09, 2020 WIB Last Updated 2020-11-09T04:53:39Z

    Ads:

    Sosialisasi anggota DPRD komisi IV tentang penyelenggara pendidikan


    Bengkalis .indometro.id - Anggota dewan perwakilan rakyat(DPRD) komisi IV  Fraksi PDI perjuangan kabupaten bengkalis, Sofyan S. Pdi menggelar sosialisasi penyebaran luasan  peraturan daerah(perda) nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

    Sosialisasi Perda dilaksanakan di aula desa berancah,Kecamatan Bantan, senin (09/11/2020).

    Dikatakan legislator partai PDI perjuangan itu, salah satu tugasnya sebagai anggota DPRD Bengkalis yaitu menyebar luaskan Perda.

    Sosialisasi bertujuan, agar masyarakat mengetahui peraturan-peraturan daerah yang telah dibuat dan berlaku di Bengkalis. 

    Lanjut disampaikan, dalam Perda ini yang dimaksud penyelenggaraan pendidikan dilakukan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri yang memiliki keunggulan kompetitif dan menjadi masyarakat demokratis dan bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal berupa keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah melalui penataan sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, manajemen dan mutu layanan pendidikan untuk mengembangkan dan mengarahkan potensi peserta didik.

    “Kita harapkan, dengan adanya Perda ini tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikan. Pemerintah telah banyak berbuat demi kemajuan pendidikan kita. Kita harapkan, anak-anak kita terus merasakan pendidikan, agar tercipta sumber daya manusia yang memiliki daya saing dalam segala hal,”ucapnya. 

    Kemudian Dinas pendidikan yang diwakili oleh Kasi Kurikulum Mukhtar Sayuti menyampaikan bahwa PERDA No 10 tahun 2019 ini adalah salah satu sebagai salah satu penunjang bagi guru-guru madarasah swasta dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kearifan lokal serta kemajemukan bangsa.

    Dalam ini juga ada dialog antara guru-guru tenaga pendisik dan Masyarakat Bersama Anggota DPRD dan Dinas Pendidikan tentang PERDA No 10 tahun 2019. Masyarakata berharap semoga dinas pendidikan bisa menjalan amanah semoga anak-anak didik kita bisa menjadi anak yang cerdas sebagai generasi bangsa.

    Dalam sosialisasi dihadiri KORWiL kec. Bantan,kepala desa berancah, staf-staf pemerintahan desa,Tenaga pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agama,  dan masyarakat umum. Namun, tetap menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19.

    (anang)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini