-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Team Gabungan Operasi Yustisi Hari Ini Tindak 24 Pelanggar di Kecamatan Tembuku

    redaksi
    Senin, 19 Oktober 2020, Oktober 19, 2020 WIB Last Updated 2020-10-19T08:20:36Z

    Ads:

    Team Gabungan Operasi Yustisi Hari Ini Tindak 24 Pelanggar di Kecamatan Tembuku


    Polres Bangli .indometro.id - untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19, di wilayah Bangli, Team Oprasi Yustisi Polres Bangli   kembali melakasanakan Operasi  penegakan hukum protokol Kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020 di wilayah Kecamatan Tembuku.  Senin (19/10).

    Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.

    Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli. Selama kegiatan berlangsung team oprasi yustisi berhasil menindak 24 pelanggar dengan sanksi teguran lisan dan tertulis akibat tidak menggunakan masker dengan benar.

    Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan S.I.K.,M.I.K mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.

    " Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan  kegiatan oprasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19." Ujar Kapolres Bangli.

    (Nugraha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini