-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Seorang Pria Diamankan dari Jalan Maluku Dengan Barang Bukti Sabu 32,35 Gram

    redaksi
    Jumat, 02 Oktober 2020, Oktober 02, 2020 WIB Last Updated 2020-10-02T08:51:45Z

    Ads:

    Tersangka penjual Narkoba yang berhasil diamankan

    Pematangsiantar (Sumut) .indometro.id - Seorang pria berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar bernama Tongat (45) dari Jalan Maluku, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat pada Kamis (01/10/2020) sekitar pukul 16.00 wib.

    Penangkapan pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 wib personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang tinggal disebuah rumah di Jalan Maluku  Kel. Bantan Kec. Siantar Barat Pematangsiantar yang sering menjual narkoba yg berinisial Tongat. 

    Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai, kemudian personil Sat Narkoba mengepung rumah tersebut dan langsung masuk kedalam rumah dan pada saat itu personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki berlari keruangan dapur rumah dan saat itu juga personil Sat Narkoba mengejar dan berhasil menangkap laki-laki tersebut. 

    Lalu diketahui bernama Tongat (45) warga jl. Maluku dan dari tangan kiri Tongat ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung dan kemudian dilakukan penggeledahan dan dari bawah meja diruangan dapur ditemukan 1 buah plastik klip besar berisi narkotika diduga jenis shabu dan lantai kamar mandi ditemukan 1 plastik klip sedang berisi narkotika diduga jenis shabu dng total bruto 32.35 gr. 

    Kemudian dari kantong celana belakang ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 1.000.000 yang pengkuan Tongat uang hasil menjual shabu, kemudian  ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur tersebut, Tongat mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan itu adalah miliknya yang di dapat dari laki laki berinisial SN kota tebing tinggi. 

    Personil Sat Narkoba mencoba menghubungi nomor hand phone SN tetapi tidak aktif lagi. 

    Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga melalui Iptu Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan dan barang bukti serta tersangka telah diamankan ke Polres Pematangsiantar.

    " Benar kami telah mengamankan seorang pria dari Jalan Maluku, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pematangsiantar " ucapnya. 

    (RH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini