-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Bawaslu Kuansing Minta Bapaslon Tertibkan APK

    redaksi
    Senin, 21 September 2020, September 21, 2020 WIB Last Updated 2020-09-21T03:49:58Z

    Ads:

    Penertiban APK secara mandiri

    Riau.indometro.id
    -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi, Provinsi Riau meminta seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan aturan yang ada.

    " Penertiban itu sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU," kata Ketua Bawaslu Kuantan Singingi (Kuansing) Mardius Adi Saputra Di Teluk Kuantan, Senin.

    Ketua Bawaslu mengatakan, 

    dalam Surat No 278/ K RI-05/ PM 04/ IX/ 2020 tentang Penertiban APK disampaikan kepada seluruh Tim Bapaslon yang ikut dalam perhelatan akbar Pilkada serentwk di Kuansing.

    Ia juga menambahkan,  himbawan juga  pada Undang-Undang RI No 1/2016 tentang kedua atas Undang-Undang No 1/2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. 

    " Peraturan Bawaslu RI No 14/ 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bawaslu RI No 10/ 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan," sebutnya.

    Bahkan, aturan Bawaslu RI No 4/2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada serentak lanjutan  dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Diesase 2019 (Covid -19).

    Peraturan KPU RI No 5/2020 tentang peraturan KPU tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU no 15/ 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

    " Kami minta semuanya dapat berjalan lancar, sesuai aturan tersebut," sebutnya.

    Tim Pemenangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kuansing H. Halim – Komperensi, SP, M.Si, langsung  merespon himbawan tersebut dengan menertibkan Alat Peraga Kampaye (APK) dan Sosialisasi lainnya, yang sudah dipasang diberbagai tempat.

    " Penertiban APK dilakukan oleh petugas internal pasangan, simpatisan, relawan," kata Ketua Juru Bicara Tim Pemenangan H. Halim– Komperensi M,Si, Mardianto Manan. 

    Ia juga menyebutkan, penertiban di laksanakan setelah menerima surat dari Bawaslu pada   17 September 2020, relawan secara mandiri dilapangan melaksanakan pencabutan APK sebagai bentuk komitmen dan  keseriusan pasangan HK, dalam menciptakan Pilkada Damai sesuai anjuran penyelengara dan pengawas Pilkada serentak.


    (Asri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini