.gambar kandang ayam yang di duga di jadikan modal usaha pribadi yang menggunakan DD |
Mamuju Sul-Bar, indometro.id - pemanfaatan Dana Desa (DD) di duga di jadikan modal usaha pribadi oleh perangkat desa kakullasan serta di duga cacat prosedur.
Dari keterangan yang di himpun awak media di lapangan 01/08/2020. Dugaan tersebut terjadi di desa Kakullasan, Kec. Tommo. Kab. Mamuju yang di lakukan oleh perangkat desa menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebagai modal usaha pribadi. Dengan cara membentuk kelompok untuk usaha pengembangan ayam petelur menggunakan Dana Desa (DD) sebanyak RP. 59.600.000_
Mencuatnya masalah ini di latarbelakangi aksi protes beberapa anggota kelompok tersebut. Kepada perangkat pemerintah desa Kakullasan, yang di duga menggunakan, Dana Desa sebagai modal usaha pribadinya. Menurut Terangtita selaku ketua dalam Kelompok tersebut ini pembodohan kepada kami karena di masukkan dalam anggota kelompok dengan iming iming mengelolah ayam petelur.
Dia menuturkan, kami di janjikan untuk mengelolah ayam petelur dalam bentuk kelompok. tetapi setelah dana kelompok tersebut cair kami sudah tidak pernah di libatkan dalam pengelolaan ayam petelur yang di janjikan kepada kami selaku anggota kelompok."Tuturnya"
Untuk itu kami anggap kalau, Pemamfaatan kandang ayam petelur yang mengunakan DD tahun 2019 ini sebesar Rp. 59.600.000, hanya di peruntukkan, untuk Modal usaha pribadi oleh salah satu perangkat desa Kakullasan. "ungkapnya"
Di tempat lain salah seorang toko masyarakat desa Kakullasan yang enggan di sebutkan namanya, mengungkapkan kalau pemamfaatan kandang ayam petelur, yang di bentuk PEMDES mengunakan Dana Desa (DD), di duga sangat cacat prosedur, karna jangankan di tetapkan dalam musyawarah rembuk pembangunan desa (Musrenbang Des).di bahas pun tidak pernah.
Hal ini dibenarkan, oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kakullasan. Martinus Manggali, Dia membeberkan kalau pemanfaatan kandang ayam petelur tersebut oleh Pemerintah Desa Kakullasan, tidak pernah masuk dalam pembahasan Musyawarah rembuk pembangunan desa (Musrenbang Desa), jadi kami dari pihak BPD, tidak tahu soal itu. dan kami juga tidak tahu atas dasar apa pemerintah desa mengambil keputusan tersebut karna segala sesuatu, atau kegiatan apa pun di desa harus melalui tahap Musrenbang terlebih dahulu."bebernya"
Setelah kami klarifikasi perangkat desa tersebut dia membenarkan kalau awalnya pembangunan kandang ayam petelur, itu di peruntukkan untuk sala satu kelompok yang telah kami bentuk. tetapi setelah kami mendapatkan informasi dari pihak peternakan, ayam petelur tersebut tidak bisa di kelolah oleh banyak orang termasuk kelompok, dengan alasan Ayam petelur itu cepat stres. yang akan mengganggu pertumbuhannya.
Dia juga menambahkan kalau pengelolaan ayam petelur tersebut sudah di serahkan sepenuhnya kepada kepala desa untuk menanganinya. Dan menepis semua tanggapan masyarakat kalau dirinya menggunakan Dana Desa (DD) sebagai modal usaha pribadinya. "ungkapnya"
Setelah kami klarifikasi kepala desa Kakullasan (FENTJE), terkait hal itu, ia mengungkapkan kalau pengelolaan ayam petelur tersebut yang bersumber dari Dana Desa 2019, di peruntukkan untuk kelompok, tapi untuk saat ini masih pihak pemerintah desa yang mengelolah sampai ayam petelur tersebut berhasil.ungkap kades Kakullasan tersebut.
Rep. Sakaria.