-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Pelaku Pencurian Komputer Alat Berat PT BRL diringkus Kepolisan

    redaksi
    Selasa, 21 Juli 2020, Juli 21, 2020 WIB Last Updated 2020-07-21T05:56:40Z

    Ads:

    Pelaku pencurian

    Bengkalis, indometro.id - Team Opsnal BKO 125 Satuanrestik Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pria yang merupakan pelaku pencurian berupa Komputer alat berat milik PT Bandang Rezeki Lestari (BRL) pelaku juga saat melakukan aksinya saat menghampiri korban dengan cara kekerasan.
    Pelaku pencurian dengan kekerasan yang juga dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana tersebut berinisial HDS (42) dan SDS (42) tersebut berhasil diamankan oleh Team BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis diwilayah Kabupaten Siak.
    Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim AKP Andrie Setiawan SH Sik saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 07 / V / 2020 / Riau / Res Bgkls / Sek. Bukit Batu, tanggal 09 Mei 2020 dan Laporan Polisi : LP / 08 / VI / 2020 / Riau / Res Bgkls / Sek. Bukit Batu, tanggal 18 Juni 2020.
    “Waktu pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 03.30 wib di Petak 069 Areal PT. Arara Abadi Bukit Kerikil, Kecamatan Bandar Laksamana,” kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH Sik Selasa (20/7) via WhatsApp.
    Ditambahkan AKP Andrie, Pada hari tersebut Supriadi, Umur 45 Tahun yang merupakan penjaga Alat Berat excavator milik PT BRL di Petak 069 Areal PT.Arara Abadi Desa Bukit Kerikil, mendengar ada suara orang dari depan alat berat tersebut.
    “Pada saat itu juga Supriadi langsung di todong dengan parang oleh 6 orang pelaku dan menyuruhnya untuk turun dari kabin alat berat. Selanjutnya para pelaku menutup mata dan mulutnya,” terang Kasatreskrim Polres Bengkalis.
    AKP Andrie Setiawan SH Sik menuturkan Kemudian pelaku mengambil panel Komputer alat berat milik PT BRL yang dijaga oleh Supriadi lalu sekitar 1 jam kemudian, ia di tolong oleh temannya bernama P.Siregar.
    “P Siregar juga mengatakan kepada Supriadi bahwa dirinya telah diikat kaki dan tangannya begitu juga matanya ditutup dengan Lakban oleh 6 orang pelaku, serta pelaku juga mengambil panel Komputer alat berat yang dijaganya, Adapun jarak antara alat berat yang mereka jaga adalah sekitar 15 meter,” ujarnya.
    Diungkapkan AKP Andrie, Atas kejadian tersebut pihak PT BRL merasa dirugikan dengan nilai kerugian lebih kurang Rp.250.000.000 dan melaporkan perkara tersebut ke Kantor Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis.
    “Berdasarkan laporan yang telah dibuat oleh PT BRL, Team Opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan komponen alat berat tersebut,” bebernya.
    Disebutkan AKP Andrie, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya mendapatkan informasi nama-nama pelaku dan juga mengetahui pelaku berada diwilayah Perawang, kabupaten Siak.
    “Kemudian pada hari selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 wib Team Opsnal Bko 125 berhasil mengamankan HDS (42) saat itu berada disebuah rumah yang terletak di Jl.Cendrawasih Gg.Kenari Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dan SDS (42) juga berhasil diamankan di Jl. Pipa, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak,” cetusnya.
    Lalu Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis, dijelelaskan AKP Andrie Setiawan langsung melakukan interogasi terhadap 2 orang pelaku, dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan komponen alat berat di area kerja PT BRL, dengan menggunakan parang sebagai alat untuk saat melakukan aksinya.
    Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH Sik mengutarakan HDS juga mengakui baru 1 kali melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat tersebut, dan 2 orang pelaku tersebut juga mengaku kalau komponen alat berat tersebut di jual kepada MR (DPO) dengan harga untuk komponen Kobelco dijual seharga Rp.6.500.000 sedangkan komponen Komatsu dijual seharga Rp.4.500.000.
    Pada saat meringkus HDS (42) dan SDS (42) Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil  mengamankan Barang-bukti (BB) yaitu berupa 1 Unit sepeda motor merek Honda Supra dengan no pol BM 2646 YI (sarana yang digunakan pelaku menuju ke TKP), 1 Bilah Parang menggunakan sarung, dan 2 unit hp merek oppo (milik korban yang diambil oleh pelaku).
    “Saat ini kedua Pelaku beserta BB sudah dibawa oleh Team BKO 125 Satreskrim ke Mapolres Bengkalis guna untuk dilakukan proses hukum maupun penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(anang)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini