-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Informasi Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Simalungun

    redaksi
    Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB Last Updated 2020-06-29T04:06:08Z

    Ads:

    foto tersangka 

    Simalungun, indometro.id - Berdasarkan keterangan TSK yg telah diamankan sebelumnya atas nama JSP alias RJ, dapat diamankan kembali seorang laki2 dewasa yg tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu2, sbb :

    A. Waktu :
    Jumat, 26 Juni 2020, sktr pkl 17.00 WIB.

    B. TKP :
    Dekat pabrik kelapa sawit (PKS), Nagori Tani, Kec. Silau Kahean, Kab. Simalungun.

    C. Tersangka :
    IS alias I, Lk, 42 thn, Islam, alamat Dusun I, Desa Tandem Hilir, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang.

    D. Barang Bukti :
    • 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis shabu2, dgn berat kotor total sekitar 32,44 gram.
    • 1 (satu) unit HP merk oppo warna putih.
    • 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Vario warna hitam, BK 5325 AGJ.

    E. Kronologis Singkat Penangkapan:

    • Berdasarkan keterangan TSK JSP alias RJ yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang mana sebelumnya pengakuan dari JSP alias RJ bahwasanya ianya pernah membeli shabu2 dari IS alias I.

    • Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dan berpura2 memesan shabu2 kpd IS alias I (undercover buy). Selanjutnya sekitar pkl 17.00 WIB datanglah IS alias I dgn mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam di tempat yg telah disepakati, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap IS alias I, namun tidak ditemukan BB narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motornya, tepatnya di sayap belakang ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yg berisi diduga narkotika jenis shabu2 dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis shabu2, berikut turut disita 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih beserta 1 (satu) unit Spd Motor Honda Vario warna hitam.

    • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap IS alias I mengakui bahwasanya Narkotika jenis shabu2 yang diamankan padanya diperoleh dari seorang laki2 bernama PT yang berdomisili di daerah Tembung.

    • Selanjutnya Kasat, Kanit dan Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses selanjutnya.

    Kasubbag Humas Polres Simalungun
    AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.

    (Eldiaman Purba)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini