Reduce bounce ratesindo Untuk Perlakuan Khusus, Sekda Taliabu Berterimakasih ditetapkan Daerah Tertinggal - Indometro Media

Untuk Perlakuan Khusus, Sekda Taliabu Berterimakasih ditetapkan Daerah Tertinggal

Sekda Taliabu Menanggapi penetapan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai Daerah tertinggal

TALIABU, Indometro.id - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2020-2024 berjumlah 62 Daerah lingkup Nasional yang ditetapkan sebagai Daerah tertinggal.

Penetapan Daerah tertinggal tersebut, untuk Provinsi Maluku Utara ditetapkan Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Penetapan Daerah tertinggal tersebut, berdasarkan 6 poin kriteria yang dikaji, sesuai Perpres No 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal, dalam Pasal 2 point (1) disebutkan bahwa :

1. Suatu Daerah ditetapkan sebagai Daerah Tertinggal berdasarkan kriteria :

a. Perekonomian masyarakat;

b. sumber daya manusia;

c. sarana dan prasarana;

d. kemampuan keuangan daerah;

e. aksesibilitas; dan

f. karakteristik daerah.

Sekertaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu (Sekda Pultab), Dr. Salim Ganiru, pada kesempatannya, menyampaikan seluruh Daerah di Indonesia ditetapkan ada 62 Daerah yang ditetapkan sebagai tertinggal, untuk Daerah Provinsi Maluku Utara ditetapkan 2, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

"Sula itu merupakan senior, kita (Taliabu - red), baru 6 tahun masuk tahun ke 7 kita berterimakasih, dengan pengertian bahwa dengan berarti ada nanti intervensi Pemerintah pusat khusus Daerah tertinggal dan ada perlakuan khusus buat Daerah tertinggal di Taliabu itu, terutama aspek transportasi, perhubungan, ekonomi, pengembangan sumber manusia," ungkap Salim pada Pewarta Indometro.id, Jum'at (15/5/2020).

Salim menambahkan, bahwa hal ini merupakan sisi positif yang kedepannya akan ada intervensi Pemerintah pusat dalam menggenjot beberapa aspek yang dikategorikan sebagai Daerah tertinggal khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu.

"Iya, memang itu-kan Dana nya dari pusat yang tentukan, jadi kita hanya menyiapkan perangkat-perangkat lunaknya dan datanya kita akan connect, dan setelah ini kita akan video teleconference lagi, apa-apa yang kita siapkan untuk menyambut ini, supaya nanti setelah maksimal kedepannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, kita terhilangkan dari kategori Daerah tertinggal," pungkasnya

Berbicara Daerah tertinggal, tentunya membutuhkan akselerasi atau proses percepatan dalam rangka meningkatkan kualitas Daerah, terkait hal ini Salim Ganiru (Sekda - red), berterimakasih, sebab menurutnya, ini akan ada langkah cepat yang diambil oleh pemerintah pusat untuk Daerah Pulau Taliabu.

"Saya mengucapkan terimakasih, karena ini merupakan langkah cepat campur tangan pemerintah pusat untuk percepatan di daerah, karena kita (Pemda Taliabu - red), ini baru mekar kalau tidak tertinggal terus," cetusnya

Salim berharap, agar Taliabu secepatnya tidak dikategorikan sebagai Daerah tertinggal akan terwujud.

"Jadi saya ucapkan, yah syukur saja supaya ada stimulan lebih besar, kalau kita hanya melakukan APBD, kemampuan kita terbatas, apalagikan tiga aspek kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, saya kira itu lebih cepat," tegasnya

Terpisah, Arwin Tamimi (Kepala Dinas Perkim Taliabu), menyetujui hal ini agar adanya bantuan Pemerintah pusat.

"Betul, supaya kita diberikan bantuan," singkatnya (Bung Ode, Melaporkan)



Sumber : indometro.id

Posting Komentar untuk "Untuk Perlakuan Khusus, Sekda Taliabu Berterimakasih ditetapkan Daerah Tertinggal"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?