kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung |
Sulawesi, indometro.id - kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Setyo Budi.S.Sos.M.AP Program tahun 2020 itu program dana Desa dari pusat itu di peruntukan ada tiga poin yang baku pertama PKTD padat karya tunai desa,yang kedua penanganan Covid, yang ketiga bantuan langsung tunai dana desa, dari dana dasa tahun 2020 ini, Biak Numfor sudah 100% memindahkan dari rekening KPPN ke rekening kampung, dengan jumlah Kampung 254 Kampung yang ada di kabupaten Biak Numfor, sementara yang tiga itu di biayai oleh APBD, dari dana desa 250 Kampung di semua Kampung sudah mencairkan dana desa tahap pertama, tahap pertama ini di pergunakan untuk.
1.pengadaan Bama
2.APD
3.BLT dan padat karya
Itu yang di prioritaskan kan untuk tahun anggaran 2020, masyarakat atau kepala kampung itu harus secepatnya mencairkan dana desa 2020 tahap pertama, tinggal 5 Kampung yang sampai saat ini belum mencairkan, karena mereka harus melaporkan LPJ tahun anggaran 2019, terus program-program yang harus dilaksanakan masyarakat kampung yaitu PKTD padat karya tunai desa, itu kepala kampung harus mengarahkan masyarakat nya untuk membuka kebun, nanti setelah dari selesai membuka kebun itu langsung diberikan upahnya dibayar, hasil nya itu nantinya masyarakat sendiri yang menikmati, dan untuk tahun ini kami dari BPMK dan Inspektorat akan turun langsung ke lapangan, terutama dari Inspektorat akan mengadakan pemeriksaan pada kampung-kampung yang telah menerima dana desa tahap pertama, ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana desa itu, tepat sasaran atau tidak, karena banyak laporan yang masuk dari masyarakat, dan ini laporan memang kita terima sebagai masukan untuk kita sehingga itu menjadi kontrol kita dengan inspektorat, untuk turun langsung ke lapangan, mengadakan pemeriksaan.
Himbauan Plt, kepala Dinas BPMK, Setyo Budi.S.Sos.M.AP
Kepada para kepala kampung yang telah mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2020 ini, kiranya menggunakan dana desa ini harus tepat sasaran, itu harus digunakan dalam tiga pokok sesuai dengan edaran dari pusat yaitu edaran kemendes, edaran dari pak Bupati kabupaten Biak Numfor, yaitu penggunaan dana desa harus tepat sasaran, yang pertama tadi untuk penanganan Covid 19, BLT dan Padat karya, itu yang harus dilaksanakan sesuai juknis yang sudah di terima, kita sudah berikan juknis kepada kepala Distrik bahkan semua kepala kampung, sehingga nantinya kalau ada yang keluar dari juknis, berarti siap tanggung resiko nya sendiri terimakasih, Nardo Yewun SH Melaporkan
sumber : indomtero.id