-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ini Pelanggaran Toko Agung Makassar Saat PSBB Berujung Pencabutan Izin

    redaksi
    Rabu, 06 Mei 2020, Mei 06, 2020 WIB Last Updated 2020-05-06T03:42:30Z

    Ads:

    Kasatpol PP Makassar ngamuk saat ada toko non-sembako buka saat PSBB.
    Foto: Kasatpol PP Makassar ngamuk saat ada toko non-sembako buka saat PSBB. 


    Makassar, indometro.id - Toko New Agung Makasar dicabut izin operasinya oleh Pemerintah Kota Makassar setelah melanggar dengan tetap buka saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada 2 pelanggaran yang dilakukan toko New Agung.
    "Ada dua alasan pencabutan," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Bukti Djufrie, saat dihubungi detikcom, Rabu (6/5/2020).
    Alasan pertama, kata Andi, terkait dengan pelanggaran toko New Agung yang melewati batas jam operasi pada saat pembatasan sosial berskala kecil (PSBK). Pelanggaran terkait batas jam operasi ini disampaikan oleh pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.
    "Yang pertama surat edaran Disperindag Kota Makassar terkait dengan jadwal aktivitas. Ini sebelum PSBB yah, tidak mendapat respon yang baik," ujar Andi.
    Kemudian, kata Andi, toko New Agung juga disebut melanggar Peraturan Wali Kota terkait pelaksanaan PSBB untuk menekan virus Corona.
    "Ini juga dari Tim Gugus Tugas COVID-19 yang dikoordinir langsung oleh Kasatpol PP juga sudah menegur ketiga kalinya, bahkan tidak mengindahkan aturan Perwali 22 tersebut," ujar Andi.
    Akibat dua pelanggaran ini, Satpol PP Makassar bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) lalu mengirim rekomendasi kepada DPM-PTSP Makassar untuk mencabut izin usaha toko New Agung. Rekomendasi dikirim beserta sejumlah catatan pelanggaran toko New Agung yang terjadi pada saat PSBK dan PSBB.
    Pencabutan izin toko New Agung ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas DPM-PTSP Nomor: 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 tentang Pencabutan Izin Usaha Atas Nama Toko New Agung. SK diteken Andi di Makassar pada Selasa (5/5) lalu.

    berita ini dikutip dari : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini