-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Di Sela Pandemi Covid 19,Enam Orang Ini Malah Jadi Tersangka Pengedar Narkotika,Di Kuta Bali.

    redaksi
    Senin, 11 Mei 2020, Mei 11, 2020 WIB Last Updated 2020-05-11T07:33:34Z

    Ads:

    foto : barang bukti

    Kuta Bali, indometro.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang sering menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Badung.

    Kasatresnarkoba Polres Badung Iptu Wayan Sujana, mengatakan para tersangka pelaku narkoba tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang semakin marak di wilayahnya pasca penyebaran covid -19 dan padatnya penduduk yang heterogen. Minggu, (10/05).

    Masyarakat sekarang telah memahami dan semakin sadar akan bahaya narkoba, sehingga jika ada informasi transaksi narkoba segera dilaporkan, "kerjasama seperti ini yang diharapkan dalam memerangi peredaran narkoba", terangnya.

    Adapun kronologis penangkapan terhadap para tersangka yakni mulai dari, tersangka Mulia Artha, A.Md.Par. bekerja sebagai satpam ini dibekuk di dalam bilik ATM depan Kampus Stikes Bina Usada, Jalan Raya Padang Luwih, Kuta Utara. Barang bukti yang disita satu paket sabu-sabu (SS) seberat 0,38 gram brutto. Saat ditangkap, pelaku menggenggam bungkus rokok dengan tangan kanannya.

    Saat digeledah, pelaku membuang bungkus rokok itu. Setelah diperiksa ternyata berisi satu paket SS.
    Sedangkan dari tersangka Mulyadi (41) diamankan satu paket SS seberat 0,58 gram brutto. Saat diinterogasi, pelaku mengaku disuruh mengmbil SS itu oleh Deni (DPO) dan rencananya dikonsumsi bersama-sama.

    Tersangka Angga Arista (26) dibekuk karena menguasai satu paket SS seberat 0,37 gram brutto. “Pengakuan pelaku sabu-sabu tersebut akan dipakai sendiri,” kata mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

    Polisi juga menangkap I Gede Teguh Septiawan (22) di kamar kosnya, Banjar Sunia, Desa Den Kayu, Mengwi. Satu paket SS seberat 0,57 gram brutto disita dari pelaku. Hasil pemeriksan, pelaku mengku beli barang terlarang itu dari seseorang berinisial AT.

    Sementara itu, barang bukti satu paket SS seberat 0,29 gram brutto serta satu paket kokain seberat 15,32 gram brutto diamankan dari Imam Hambali (31) dan Chairul Umam (26). Mereka dibekuk di wilayah Kerobokan.

    Anggota Satresnarkoba Polres Badung melihat dua pelaku gerak-gerik mencurigakan sedang mengambil sesuatu. Kedua pelaku langsung ditangkap saat menempel paket SS di TKP.

    Selain itu mereka mengaku menempel paket kokain di samping toko sepatu di Jalan Padang Luwih, Dalung.
    “Para tersangka sedang kasus proses kasusnya. Kami tetap atensi wilayah rawan peredaran narkoba,” ujarnya.(Kt.Sutarya, Melaporkan)


    Sumber : indometro.id
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini