-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Anies Batasi Warga Keluar-Masuk Jakarta, Polisi Perkuat Pengawasan

    redaksi
    Sabtu, 16 Mei 2020, Mei 16, 2020 WIB Last Updated 2020-05-16T05:33:21Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Rencana pemerintah untuk melonggarkan PSBB dinilai terburu-buru. Ada Sejumlah hal yang harus dipertimbangkan bila pemerintah hendak melonggarkan PSBB.
    Ilustrasi penjagaan polisi

    Jakarta, indometro.id - 
    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi warga untuk keluar-masuk kawasan Jabodetabek untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Dengan adanya kebijakan terbaru itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memperkuat pengamanan dan penjagaan.
    "Nanti rencana akan diperkuat dari Satpol PP dan Dishub DKI, khususnya terkait dengan Pergub No 47 Tahun 2020 yang baru keluar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).
    Sambodo mengatakan pihaknya akan memperkuat penyekatan dan penjagaan di titik-titik perbatasan Jabodetabek. Tidak hanya itu, pengamanan juga diperkuat di jalur arteri dalam kota.
    Seperti diketahui, Anies mengeluarkan pergub baru terkait larangan bagi warga DKI Jakarta untuk keluar-masuk Jabodetabek. Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken pada 14 Mei 2020.
    "(Pergerakan) dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali," ujar Anies lewat konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
    Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi mereka bisa mengatur penduduk. Anies menyebut warga Jakarta tidak boleh keluar dari kawasan Jabodetabek. Kepada warga Jakarta, Anies meminta agar tetap tinggal di rumah walaupun beberapa hari ke depan terdapat libur hari raya Idul Fitri.
    "Pada intinya pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek, di mana penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini," ujar Anies.
    Namun ada beberapa warga yang dikecualikan dari larangan tersebut. Pengecualian ini sama dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
    "Pengecualiannya ada. Yang dikecualikan adalah seperti kegiatan PSBB kemarin. Pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing, atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).
    "Kemudian dikecualikan juga anggota TNI, polisi, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang itu juga dibolehkan," ucap Anies.

    berita ini sudah terbit di : detiknews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini