Reduce bounce ratesindo Ini Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Jakarta - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Ini Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Jakarta

Ilustrasi PSBB mencegah persebaran virus corona.
JAKARTA, indometro.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada warga yang nekat melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini, Jumat 10 April 2020.
Anies menyebut petugas akan memberikan hukuman berupa pidana ringan hingga berat jika pelanggaran terjadi berulang kali.

"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi pidana.
"Di dalam Pasal 27 (Pergub 33/2020) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tegasnya.
Anies mengatakan, terkait sanksi ini bakal merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," ujarnya.

Berita ini sudah terbit di OKEnews

Posting Komentar untuk "Ini Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Jakarta"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan