-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Ditolak Warga, Jenazah Pasien Corona Baru Dimakamkan Setelah Terlantar 11 Jam

    redaksi
    Sabtu, 18 April 2020, April 18, 2020 WIB Last Updated 2020-04-18T04:02:32Z

    Ads:

    Ilustrasi
    PADANG, indometro.id - Rencana pemakaman satu pasien positif corona yang meninggal pada Jumat (17/4/2020) pagi Pukul 10.00 WIB di RS Unand Padang, Sumatera Barat urung terlaksana lantaran mendapat penolakan warga. Jenazah baru bisa diantarkan ke pemakaman TPU Bungus Teluk Kabung sekira Pukul 21.10 WIB.
    Pasien yang meninggal merupakan keluarga atau paman dari Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatra Barat (Sumbar), dr Elvera.
    Menurut Elvera, ada dua lokasi pemakaman yang ditolak, awalnya di TPU Tunggul Hitam Padang yang dikelola oleh Pemkot Padang namun ditolak masyarakat. Kemudian di belakang rumah kediaman pasien tapi ditolak warga sampai aparat kelurahan setempat juga menentangnya.
    “Di kediamannya sendiri ditolak juga dengan berbagai persyaratan surat kematian dan lainnya. Terus saya telepon minta bantuan Pemerintah Kota untuk pemakaman di TPU Bungus Teluk Kabung dan mobil jenazah,” ujar Elvera.
    Namun pihak keluarga memahami dan memberikan penjelasan kepada sanak keluarga lainnya. “Setelah kami diskusikan ke Bungus saja dikuburkan,” kata dia.
    Akan tetapi, saat hendak dikuburkan ke Teluk Kabung masalah lain muncul, mobil pengangkut jenazah tidak kunjung datang, baru sekira Pukul 21.10 WIB malam ini jenazah dibawa ke Bungus setelah ambulans yang ditunggu datang.
    Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Padang, Barlius, mengakui adanya kendala terkait proses pemakaman jenazah di lapangan.
    “Sekarang proses penjemputan jenazah, mau ke Bungus. Tadi lama tertahan karena ada kendala di lapangan juga,” kata Barlius.
    Padahal hari ini Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno telah mengeluarkan instruksi seluruh Bupati dan Walikota yang ada di daerah itu untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien positif terinfeksi Covid-19.
    Tujuannya, agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari masyarakat. Instruksi tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat.
    Surat itu bertujuan untuk mengantisipasi adanya penolakan masyarakat terhadap pemakaman jenazah korban Covid-19. Dalam surat juga tertulis bahwa berdasarkan prosedur jenazah korban Covid-19 harus segera dimakamkan setelah disemayamkan maksimal empat jam.
    Langkah itu sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bupati dan Walikota ikut bertanggung jawab menyelenggarakan pemakaman dimana pasien itu meninggal dunia.




    Berita ini sudah terbit di OKEnews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini