ist |
INDOMETRO.ID – Pemuda bertato doraemon di Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena memperkosa pelajar di bawah umur. Modusnya, pelaku menjadikan korban sebagai kekasih.
AB (20) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro diringkus petugas Satreskrim Polres Bojonegoro. Pelaku menyetubuhi korban dalam rumah pelaku saat sepi.
Polisi yang menerima laporan segera menangkap pelaku. Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pemerkosaan tersebut karena kerap menonton video porno.
Kapolres Bojonegoro , AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri dua kali di rumah. Korban Masih berumur 15 tahun dan berstatus pelajar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
berita ini bersumber dari inews