-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Komplotan Rampok Bersenjata Api Asal Dolok Masihul Digulung Polres Sergai, 1 Diantaranya Oknum Polisi

    redaksi
    Sabtu, 08 Februari 2020, Februari 08, 2020 WIB Last Updated 2020-02-08T03:26:44Z

    Ads:

    Komplotan Rampok Bersenpi Asal Dolok Masihul Digulung Polres Sergai, 1 Diantaranya Oknum Polisi
    ist

    INDOMETRO.ID - Pelaku kasus pencurian dan kekerasan (perampokan) terhadap korban Dihon Banjar Nahor (38) warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit 1 Pidum Jatanras Satreskrim Polres Sergai, hari Selasa lalu (21/2/2020) sekira pukul 18:00 Wib. 

    Dari 6 tersangka 4 orang tersangka berhasil diamankan sedangkan 2 tersangka masih dalam pengejaran, pelaku yang dalam aksinya menggunakan senjata api (senpi) yang merupakan milik oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek jajaran Resort Sergai.

    Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum dalam konferensi pers menjelaskan, keempat tersangka diantaranya, AR alias Iwan (35), AR alias Rizki alias Emon (21), SS (31) dan KZ (44) anggota Polri berpangkat Aiptu yang diringkus pada hari Jumat (31/1/2020) di kediamannya.


    Ke 6 tersangka merupakan sekampung dan bertetangga, warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

    Sementara inisial BS (30) dan AF (30) yang juga merupakan warga Dusun I, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, masih Daftar Pencarian Orang (DPO)
    Kapolres AKBP Robin menjelaskan bahwa 4 tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban Dihon Banjar Nahor (48) warga Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

    Kejadian terjadi pada Selasa sekira pukul 18:00 Wib, tanggal 21 Januari 2020, tepatnya di Jalan Umum Kampung Silalahi – Blok IX, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. 

    Saat itu korban sedang mengendarai mobil dan membawa Gula Aren, setiba dilokasi tiba- tiba korban dihentikan 4 orang tersangka dengan menggunakan penutup wajah (sebo), kemudian tersangka menyuruh korban untuk membuka pintu dan setelah dibuka salah satu tersangka menodong senjata api dan meledakan senjata kearah atas dan memukul korban.

    “Dalam aksinya para tersangka berhasil mengambil uang milik korban yang berada di tas sandang yang berisikan uang sebesar Rp 25.000.000,- dan mengambil Handphone milik korban yang senilai Rp 350.000.,- yang terletak diatas Dashboard mobil,”ujar Kapolres
    Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya meletakkan papan berpaku atau ranjau dijalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor, namun sebelum mobil yang melintas papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas sehingga masyarakat menggeser ranjau tersebut.

    Tidak hilang akal para tersangka memberhentikan mobil yang melintas dengan cara menodongkan senjata api kearah pengemudi mobil dan mengambil tas dan handphone dengan meledakkan senjata kearah atas dan para pelaku mengendarai dua unit sepeda motor,”ungkap Mantan Kapolres Batubara itu.

    AKBP Robin Simatupang menambahkan, kemudian para tersangka membagi hasil kejahatan tersebut, AR alias Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,-, AR alias Emon mendapatkan uang sebesar Rp 1.150.000,-, SS mendapatkan uang sebesar Rp 1.150.000,- dan KZ (anggota Polri) mendapatkan uang sebesar Rp. 2.700.000,-,”jelasnya.

    Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti 2 keping papan yang berpaku, 1 Helm, 1 buah pucuk senjata api, 12 butir amunisi, 1 Handphone Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 270.000,- dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa nomor polisi, paparnya lagi.

    Para tersangka mengaku melakukan kasus pencurian dan kekerasan baru pertama kali melakukan dengan menggunakan senjata api, bahkan salah satu tersangka diberikan tindakan terukur dibagian kaki tersangka akibat mencoba melarikan diri sewaktu penangkapan.

    “Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan pasal 365 ayat 1 ,2 dan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,”tegas Kapolres Sergai, AKBP Robin yang didampingi Waka Polres Sergai Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno SH, Kanit 1 Pidum Jahtanras, Ipda I Made Dwi Krinanda, S.Trk, Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi SH, dan Kasi Propam Ipda A.M. Purba kepada wartawan saat gelar konferensi pers di depan Mapolres Sergai di Sei Rampah, Kamis (6/2/2020) pukul 17:00 WIB.( Ardi)



    berita ini bersumber dari kongkrit
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini