-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    28 Kg Sabu Diamankan di Binjai, Disimpan di Tangki & Kotak Onderdil

    redaksi
    Rabu, 26 Februari 2020, Februari 26, 2020 WIB Last Updated 2020-02-26T03:01:47Z

    Ads:

    SITA: Tiga terduga kurir sabu seberat 28 Kg. Kawanan kurir sabu ini lintas provinsi
    ist

    INDOMETRO.ID – Terkait 28 kilogram (kg) sabu-sabu yang diamankan dari Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara pada Minggu (16/2) kemarin, ternyata memiliki modus berbeda dari umumnya.

    Modusnya, barang haram tersebut diselundupkan di dalam tangki bensin dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD.

    Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Atrial mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Aceh untuk diedarkan ke Jakarta.

    Narkoba tersebut disita dari truk yang dikendarai Abadi Samad (45). Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan menangkap koordinator transporter, Marzuki Ahmad (71) di Kabupaten Bireuen, Aceh.

    “Supir truk kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Aceh, sedangkan koordinator transporter ditangkap di Aceh,” ujar Atrial dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/2).

    Dijelaskan Atrial, dalam memuluskan aksinya pelaku memodifikasi bagian tangki bensin dan kotak kunci perkakas agar muat bisa digunakan untuk menyimpan sabu. 

    “Truk itu dimodifikasi di bengkel di Lhokseumawe, agar tangki bahan bakar bisa memuat sabu,” sebutnya.

    Atrial mengungkapkan, semula pihaknya sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu saat memeriksa truk tersangka. Hingga akhirnya, truk dibawa ke Kantor BNNP Sumut. Di sana, petugas menggunakan anjing pelacak untuk mengendus keberadaan sabu dan berhasil ditemukan di tangki bensin dan kotak kunci perkakas.

    “Petugas yang dibantu anjing pelacak mendapati 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk,” terangnya.

    Usai diperiksa, sambung Atrial, kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka mengakui perbuatannya. Mereka nekat menjalankan aksinya tersebut lantaran diiming-imingi uang ratusan juta usai menjalankan aksinya. 

    “Tersangka Abadi Samad dijanjikan Rp200 juta dan Marzuki Ahmad dijanjikan Rp700 juta jika barang haram itu sampai ke tujuan,” beber dia.

    Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Selain itu, memburu satu tersangka lagi berinisial R warga Aceh yang menjadi pengendali sabu itu.

    berita ini bersumber dari sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini