Reduce bounce ratesindo Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas Terhadap Pelajar - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas Terhadap Pelajar

ist

INDOMETRO.ID
- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) terhadap seorang pelajar.


Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terjadinya tindak pidana tersebut hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru.

"Korban berinisial AM (17), berstatus pelajar, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. 

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan HP (handphone) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekira Rp. 11 Juta," ujar AKBP Syaiful, Rabu (22/01/2020).

Aksi kejahatan yang menimpa korban ini, terjadi saat korban akan menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan pelaku satunya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit.

Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya dan saat ini sudah di tahan di Mapolsek Banjar Agung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308, akhirnya hari Senin (21/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku yang sempat buron berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

"Pelaku tersebut berinisial RA (24), berstatus pengangguran, warga Bakem Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat," ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan pelaku ini, berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST milik korban.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.( Raharja)

Posting Komentar untuk "Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas Terhadap Pelajar"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan