-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miris! 4 Kakek di Tobasa Bergantian Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan

    redaksi
    Senin, 20 Januari 2020, Januari 20, 2020 WIB Last Updated 2020-01-20T07:06:24Z

    Ads:

    4 Kakek di Tobasa Bergantian Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil 4 Bulan
    ist

    INDOMETRO.ID – Satreskrim Polres Toba Samosir mengungkap kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

    Dalam perkara ini, empat orang ditangkap dan telah ditetapkan tersangka.

    Kasus ini bermula dari laporan orangtua korban setelah mengetahui anaknya hamil dengan usia kandungan empat bulan. Tak terima, orangtua korban membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan para tersangka yang menghamili anaknya.

    Anggota Polres Tobasa langsung merespons dengan menangkap empat warga Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Tobasa, Minggu (19/1/2020). 

    Identitas tersangka yakni berinisial ALS (61), AST (61), SS (61) dan AR (63). Keempat tersangka merupakan pria lanjut usia yang satu kampung dengan korban.

    Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo mengatakan, dugaan awal pelaku pemerkosaan ada dua hingga tiga orang. Namun hasil pengembangan di lapangan, ternyata pelakunya ada empat orang.

    “Semuanya kami jerat pasal yang sama. Mereka kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya, Minggu (19/1/2020).

    Awalnya mereka membantah telah mencabuli korban, namun saat diinterogasi para tersangka mengakui perbuatannya. 

    Tersangka mengaku bersetubuh dengan korban atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. Sementara pengakuan korban, dia diancam dibunuh jika menolak.

    “Saya berhubungan intim dengan korban karena istri sudah meninggal. Saya ajak (korban) ke gudang di belakang rumah. Kami melakukannya di sana sambil berdiri, setelah itu dia minta uang Rp50.000,” ujar tersangka AST.

    Seingatnya, dia telah bersetubuh dengan korban sebanyak tiga kali. Semua di lokasi yang sama, sedangkan pengakuan korban dia diperkosa tersangka lima kali.

    “Saya ingatnya tiga kali, kalau kata dia lima kali. Kami saling suka, tidak ada iming-imingan,” katanya.

    Hasil pengembangan, para tersangka telah mencabuli korban lebih dari sekali. Mereka kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini