-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satnarkoba Polres Menciduk Pengedar Sabu-Sabu Serdang Bedagai

    redaksi
    Kamis, 19 Desember 2019, Desember 19, 2019 WIB Last Updated 2019-12-19T03:46:18Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID – Agus Susanto alias Bejo (38), warga RT III Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang 3 Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diciduk personil Satnarkoba Polres Sergai.

    Penangkapan Agus, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang 3 Pekan, pada Senin (16/12/2019) lalu, pukul 16.00 WIB.

    Berkat laporan dari masyarakat tersebut, personil melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Agus Susanto.

    Dari perkembangan informasi yang diketahui, Agus Susanto adalah Bejo yang selama 1,2 tahun masuk dalam DPO Polres Sergai, tentang kasus Narkotika sabu yang sudah masuk dalam tahap proses penyidikan, namun Agus Susanto, tidak mengakui dianya bernama Bejo.

    Pada hari Rabu (18/12/2019), sekitar pukul 06.30 WIB, dipimpin Kasat Res Narkoba,  AKP Martualesi Sitepu, SH, MH., tersangka Agus Susanto ditemukan dengan Pak Swardi, Kepling Lingkungan Tempel, tepatnya di depan Mesjid Raya Perbaungan yang membenarkan, bahwa Agus Susanto adalah Bejo yang selama ini telah dicari Sat Narkoba Polres Sergai.

    Tersangka Agus Susanto akhirnya mengakui dan membenarkan dia adalah Bejo yang selama 1,2 tahun melarikan diri ke Medan.

    Lalu terhadap tersangka dilakukan pengembangan ke lingkungan Pasiran, namun saat di tengah jalan, tersangka minta hendak buang air kecil.

    Dan saat tersangka diturunkan dengan posisi tangan tergari ke depan, tersangka mencoba lompat dan kabur.

    Seketika itu juga, personil memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya, sehingga dalam keadaan mendesak, personil terpaksa melumpuhkan Agus, tepat bersarang di kaki kiri tersangka.

    Selanjutnya tersangka dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman dan diberikan suntikan ATS.
    Lalu tersangka dibawa ke Sat Res Narkoba dan menjalani pemeriksaan, kata Kasat Narkoba Martualesi.

    Berikut barang bukti yang disita personil Satnarkoba Polres Sergai, satu buah kotak HP merek Not 3, 1 (satu) helai plastik berisikan butiran narkoba jenis sabu seberat 7,98 gram,  1 (satu) helai plastik berisikan kristal narkotika jenis sabu seberat 5,16 gram, 1 (satu) helai plastik berisikan kristal narkotika jenis sabu seberat 5,02 gram, 1 (satu) helai plastik berisikan kristal narkotika seberat 0,64 gram, 1 (satu) buah kotak rokok berisikan satu helai plastik berisikan kristal narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 1 (satu) helai plastik berisikan kristal narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 (satu) batang besi warna silver ditutupi stiker berisikan plastik berisikan kristal narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram atau total sabu seberat 19,82 gram, uang tunai sebanyak Rp.110.000,  3 (tiga) buah buku blok notes dan 1 (satu) unit timbangan merek Acis.


    berita ini bersumber dari buktipers
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini