-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pengedar Sabu-sabu Berhasil Ditangkap di Tanjung Tiram

    redaksi
    Senin, 30 Desember 2019, Desember 30, 2019 WIB Last Updated 2019-12-30T02:42:44Z

    Ads:

    ist

    INDOMETRO.ID – Personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu. 

    Lukmanul Hakim (23) ditangkap dari kediamannya di Gang Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, Kamis (26/12) sekira pukul 23.30 Wib.

    Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Mhd Iskad SH dalam keterangannya melalui Kanit Reskrim Ipda J Sitinjak mengatakan penangkapan berawal informasi masyarakat.

    “Kita menerima informasi bahwa ada seorang pria memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya, Gang Solo, Dusun XI, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram,” kata Sitinjak, Jum’at (27/12) sore.

    Menindaklanjuti informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan pengintaian ke lokasi dimaksud dan sesampainya di sana polisi melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. 

    Petugas langsung meringkus tersangka dan dilakukan penggeledahan di lokasi. 

    Hasilnya, polisi menemukan 2 paket kecil sabu-sabu dan empat plastik klip kosong.

    Selanjutnya, pemuda tersebut berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku. 

    Setelah diinterogasi di Mapolsek Labuhan Ruku, Lukman mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dimilikinya didapat dari seorang bandar yang biasa dipanggil Alang, juga beralamat di Desa Suka Maju.

    “Tersangka segera dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batubara. Kita masih cari si Alang ini,” pungkasnya. 

    berita ini bersumber dari sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini