-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tersangka Kurir Sabu 99 Kg Pasrah Dituntut Mati

    redaksi
    Selasa, 19 November 2019, November 19, 2019 WIB Last Updated 2019-11-19T04:27:09Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    TERTUNDUK: Hasanuddin alias Hasan, terdakwa perantara narkotika tertunduk menjalani sidang tuntutan, Senin (18/11).
    ist


    MEDAN, INDOMETRO.ID – Hasanuddin alias Hasan (29) dituntut maksimal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan. Terdakwa dituntut mati lantaran menjadi perantara narkotika kurang lebih seberat 99 kg.

    Tuntutan dibacakan jaksa pengganti, Karya Sahputra di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11).

    Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Meminta kepada majelis hakim, menjatuhkan terdakwa Hasanuddin dengan pidana mati,” ucap Karya di hadapan Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik. 

    Jaksa menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

    “Hal yang meringankan tidak ada,” tandasnya. 

    Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 

    Sementara usai persidangan, terdakwa tampak lesu keluar dari ruang persidangan. Pria berkacamata ini, hanya menunduk saat digiring ke sel tahanan sementara. 

    Dia mangaku pasrah, saat ditanyai mengenai hasil tuntutannya. “Mau gimana lagi bang,” ucapnya singkat. 

    Istri terdakwa yang sedari awal menunggu diluar ruang sidang, juga tak mampu berkata-kata. Dia memilih bungkam, sembari menggendong anak balitanya. 

    Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Hasanuddin Alias Hasan ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 27, Kelurahan Lubukpakam, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

    Terdakwa ditangkap bersama-sama dengan Edward Alias War, Dian Haryza, Edy Bagus Setiawan, Bayu Anggara, Jimmy Sastra Wong, M Razief Alias Ajib, Husaini dan Suhardi Nasution (dituntut di Pengadilan Lubuk Pakam).

    berita ini bersumber dari sumutpos


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini