ist |
INDOMETRO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial IG, karena diduga membuat aplikasi game terkait Nabi Muhammad SAW.
Pria tersebut ditangkap pada Sabtu, 9 November di Karangpawitan, Garut, Jawa Barat.
"Ya benar (ada penangkapan)," kata Kasat Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng, Senin 11 November 2019.
Untuk itu, ia tak bisa menjelaskan secara detail kasus dan kronologis kejadian.
Menurutnya, nantinya pihak Dittipid Siber Bareskrim akan mengeksposenya.
"Rencananya akan dieskpose Mabes Polri," kata Maradona.
Permainan yang diduga diproduksi oleh Developer ParagiSoft itu dinilai menistakan agama. Di dalam game terdapat pilihan menu yang tidak pantas dengan menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
MUI minta jangan terpancing
Penistaan ini membuat geram tokoh Islam di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tokoh agama Islam di Kabupaten Garut mengecam dan mengutuk pembuat gim yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
"Tentu kami mengecam keras adanya aplikasi gim tersebut. Kami berharap polisi segera menangani kasus tersebut," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Sirojul Munir, Senin, 11 November 2019.
Dalam beranda aplikasi game penghina Islam dan Nabi Muhammad SAW saat ini sudah berubah nama. Sebelumnya dalam beranda menunggu permainan muncul kata-kata kotor yang tidak pantas diucapkan sekalipun, apalagi bagi Nabi Muhammad SAW.
"Kami sudah meminta agar umat Islam di Garut khususnya, untuk bisa menahan diri dan tak terpancing hal-hal negatif," tuturnya.
MUI, kata Munir, juga meminta warga Garut tidak mengunduh game sampah itu. "Pokoknya jangan mengunduh, karena tulisan di dalamnya tak pantas," katanya.
berita ini bersumber dari viva