-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Berdasarkan Info Masyarakat, Tiga warga Batang Serangan Diciduk Polisi Terkait Penggunaan Sabu-sabu

    redaksi
    Kamis, 21 November 2019, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-11-21T03:14:27Z

    Ads:

    Tiga warga Batang Serangan ditangkap polisi terkait penggunaan sabu-sabu
    ist

    INDOMETRO.ID - Tiga warga Kecamatan Batang Serangan ditangkap Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat terkait penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

    Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan, di Padang Tualang, Kamis.


    Ketiga yang ditangkap dalam kasus narkotika itu dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


    Adapun ketiga pelaku narkotika yang ditangkap itu Brahmana Putra, Feri Anggara dan Alfian Bayunda. 


    Mereka diamankan saat berada di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan.

    Dari penangkapan yang dilakukan di lapangan ditemukan barang bukti di antaranya satu bong yang dipasang dua buah pipet yang salah satu pipetnya disambung dengan kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.


    Selain itu turut juga diamankan satu mancis warna biru yang terpasang jarum di sumbu api, satu mancis bewarna hijau, satu bungkus plastik klip kecil berwarna bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu kotak berwarna merah jambu yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastik klip warna bening berukuran kecil dan dua pipet skop.


    Penangkapan bermula saat Kapolsek menerima informasi dari masyarakat bahwa di belakang rumah yang terletak di Lingkungan Pahlawan Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan ada yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.


    Lalu Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH bersama Aipda Budi Utomo, Bripka Suhardiman, Bripka Panata Fringady, Aldres Surbakti melihat tiga orang laki laki sedang berada belakang rumah tersebut memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.


    Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut, dimana mereka memperoleh narkotika dari Ridwan.

    Ketiga pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.



    berita ini bersumber dari antara
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini