-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Pelaku Pemilik Narkotika Telah Di Amankan Pihak Kepolisi Langkat

    redaksi
    Rabu, 09 Oktober 2019, Oktober 09, 2019 WIB Last Updated 2019-10-09T09:33:33Z

    Ads:

    Polisi Langkat tangkap tiga pemilik narkotika
    ist

    INDOMETRO.ID - Aparat Kepolisian Bahorok dan Gebang Kabupaten Langkat menangkap tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu- sabu dan melanggar Pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
    Kepala Kepolisian Bahorok Iptu Sutrisno, di Bahorok, Rabu, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka Yunus Tarigan (18) warga Dusun I Musam Pembangunan Desa Sei Musam Pembanhunan Kecamatan Bahorok dilakukan anggotanya di Jalan Umum Perkebunan Bukit Lawang Desa Perkebunan Bukit Lawang Kecamatan Bahorok.

    Adapun barang buktinya berupa satu plastik klip putih berisikan narkotika jenis sabu-sabu, da  satu unit sepeda motor Honda  Supra Fit tanpa nomor polisi.

    Penangkapan tersangka ini saat polisi melakukan patroli rutin kemudian mendapat informasi bahwasanya di TKP akan melintas seseorang yang sedang membawa narkotika.

    Polisi lalu menghentikan sepeda motor selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan saat itulah pelaku membuang paket narkotika jenis sabu tepat di bawah sepeda motornya.

    Lalu petugas menyuruh mengambil plastik klip putih berisikan narkotika di bawah sepeda motornya itu dan setelah ditanyai pelaku pun mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

    Sementara aparat Kepolisian Gebang juga menangkap dua tersangka dalam Operasi Antik Toba 2019 karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dengan identitas tersangka Suryadi (25) warga Lingkungan VI Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang dan Herri Syadewo (25) warga Jalan Sudriman Lingkungan VI Pekan Gebang Kecamatan Gebang.

    Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu B Ginting menyebutkan pihaknya mengamankan dengan barang bukti satu plastik klip warna putih les merah yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat BK 6483 PAV warna merah putih.

    Personel Polsek Gebang mendapat informasi yang akurat dari masyarakat yang layak dipercaya yang menginformasikan bahwasanya ada seseorang yang sedang melintas menggunakan sepeda motor sedang membawa narkotika jenis sabu.

    Menindaklanjuti informasi itu petugas mengecek dan melakukan pengintaian lalu melakukan penangkapan terhadap para tersangka. 


    berita ini bersumber dari antara


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini