-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tiga Pelaku Pengancaman dan Pemerasan hingga Rp30 miliar

    redaksi
    Jumat, 20 September 2019, September 20, 2019 WIB Last Updated 2019-09-20T03:39:47Z

    Ads:

    ist


    MEDAN, INDOMETRO.ID – Tiga terdakwa warga keturunan, duduk lemas menjalani sidang perdana di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/9) siang. 

    Pasalnya, ketiganya didakwa mengancam dan memeras hingga korban merugi Rp30 miliar.

    KETIGA terdakwa masing-masing, Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45) warga Dusun XIII Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59) dan Citra Dewi alias Atong (49) keduanya warga Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota.

    Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan, pada tahun 2010, timbul permasalahan tentang harta atau aset antara saksi korban Ali Sutomo, dengan para terdakwa bersama Haris Anggara alias Liong Tjai (DPO). 

    Sekitar bulan Desember 2010, saksi korban Ali Sutomo mendatangi Liong Tjai, untuk meminta buku Bilyet Giro. 

    “Namun Liong Tjai mengatakan, bahwa Ali Sutomo tidak lagi bisa mengambil uang sehingga terjadi pertengkaran antara mereka,” ucap Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik. 

    Beberapa hari kemudian, terdakwa Anton Sutomo mendatangi Ali Sutomo. Anton Sutomo mengatakan, para terdakwa dan Liong Tjai menawarkan kepada saksi korban untuk menyetujui pengembalian sebanyak 4 aset. 

    Di antaranya, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada nomor 31 Petisah Hulu Medan Baru dengan SHM nomor 169 atas nama Ali Sutomo. 

    Kemudian, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Anggrek nomor 03 sampali Percut Seituan, yaitu sertifikat HGB nomor 2544 atas nama Citra Dewi. 

    Lalu, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Lahat Sei Rengas 1 Medan sesuai dengan buku tanah HGB nomor 1297 atas nama Citra Dewi Ng.

    “Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wahidin Baru nomor 5 kota Binjai yaitu sesuai dengan buku tanah hak milik nomor 366 atas nama Ng Sui Kui,” sebut Jaksa. 

    Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Ali Sutomo. Kemudian sekitar akhir bulan Januari 2011, Liong Tjai memanggil tiga orang anak Ali Sutomo. 

    Masing-masing, Irsan Surya, Tommy Anggara dan Lia Sutomo. 

    Ketiganya diminta datang untuk menemui Liong Tjai di kantor yang berada di Jalan Asia No 75/77 Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota. 

    Setelah bertemu dengan anak korban, Liong Tjai dan para terdakwa secara bersama-sama melakukan ancaman kekerasan terhadap anak-anak Ali Sutomo. 

    “Saya memanggil kalian kemari karena untuk mengatakan bahwa saya cuma mau menyelamatkan harta ayah kalian, karena ayah kalian mempunyai istri muda,” ucap jaksa menirukan ucapan Liong Tjai. 

    “Kalau harta ini saya kembalikan kepada kalian saya rela, tapi jika dikembalikan ke ayah kalian lagi, saya tidak mau. 

    Bilang sama bapak kalian, jangan macam-macam, nanti saya pailitkan dan kalian tidur di pinggir jalan jadi anjing atau saya kasi Aweng 200 atau 300 juta untuk bunuh kalian satu keluarga,” ucap jaksa menirukan ancaman Liong Tjai. 

    Lantaran takut, anak-anak korban hendak pergi keluar meninggalkan ruangan tersebut. 

    Namun, dihalangi oleh terdakwa Sui Kui dan Citra Dewi, yang kembali melakukan pengancaman terhadap anak korban. 

    Akibat ancaman itu, Ali Sutomo dengan terpaksa mengikuti dan melaksanakan ucapan para terdakwa dan Liong Tjai. 

    Akhirnya, keempat aset itu diserahkan kepada terdakwa dan Liong Tjai, 01 April 2011. 

    Di bawah ancaman bunuh, Ali Sutomo akhirnya menandatangani akte jual beli dan surat-surat lain tentang peralihan hak di hadapan notaris Winston SH. Alhasil, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.

    Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari sumutpos
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini