-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Jika Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik,Anggaran Peserta PBI Akan Membengkak

    redaksi
    Kamis, 19 September 2019, September 19, 2019 WIB Last Updated 2019-09-19T03:43:12Z

    Ads:

    ist

    MEDAN, INDOMETRO.ID – Rencana kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2020 mendatang, khususnya untuk peserta kelas III, dipastikan membuat APBD Sumut dan Medan bengkak. 

    Jika nantinya iuran ditetapkan Rp42.000 per peserta, maka otomatis terjadi lonjakan hingga 100 persen lebih.

    Berdasarkan perhitungan Sumut Pos dari data yang dihimpun, tercatat peserta PBI BPJS Kesehatan yang tertampung dalam APBD Sumut sebanyak 1.318.328 jiwa (2018). 

    Apabila dikalikan dengan Rp42.000, maka Pemprovsu harus menyiapkan Rp664,4 miliar untuk setahun. 

    Sedangkan Pemko Medan jumlah pesertanya 329.517 jiwa (2018). 

    Jika dikalikan Rp42.000, anggaran peserta PBI warga Medan mencapai sekitar Rp166 miliar lebih.

    Kepala Dinkes Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, anggaran Jaminan Kesehatan Nasional.

    Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk PBI dari Pemprovsu telah dipersiapkan hampir Rp100 miliar untuk tahun 2020 mendatang. 

    Anggaran tersebut telah diketok DPRD Sumut.
    Namun demikian, estimasi besaran iuran per bulannya Rp25.500 bukan Rp42.000. 

    Karenanya, jika tahun depan premi JKN-KIS tersebut mengalami kenaikan maka dalam mengatasi hal ini dengan mengoptimalkan dana cukai rokok.

    “Saya kumpul dengan kepala-kepala dinas (kesehatan). 

    Untuk daerah-daerah, kita akan optimalkan dana cukai rokok. Sebab, memang belum semua daerah yang mematuhi peraturan tentang cukai rokok ini. 

    Seharusnya, ada sekian persen cukai rokok itu dialokasikan ke PBI,” ujarnya baru-baru ini.
    Alwi mengaku, belum semua di daerah pemakaian cukai rokok sesuai dengan pedoman penggunaannya. 

    Oleh sebab itu, belum semua terlaksana di kabupaten/kota. Untuk itu, pihaknya akan mempelajari lagi terkait cukai tersebut.

    Sementara, Kepala Dinkes Medan dr Edwin Effendi mengatakan, kenaikan iuran tersebut masih wacana dan belum diberlakukan. 

    Kata dia, diharapkan benar-benar dikaji lagi. 

    “Belum, belum ditetapkan, kita tunggulah arahan dari Pemerintah Pusat bagaimana dan kita ikuti kebijakan yang diterapkan nantinya,” ujarnya.

    Menurut Edwin, penetapan naiknya iuran tersebut masih ada pembahasan lagi. 

    Sebab, harus ada dukungan atau persetujuan dari berbagai instansi terkait termasuk DPR. “Kenaikan itu akan berdampak terhadap APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” ucapnya.

    Ia mengaku, jika nantinya kebijakan itu ditetapkan maka otomatis akan turun ke daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

    “Kita akan ikuti dan terapkan apabila memang sudah diberlakukan. Oleh karenanya, mau tidak mau alokasi anggaran untuk itu dinaikkan atau menjadi bertambah,” pungkasnya.

    Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah mengatakan, APBD Medan 2020 untuk alokasi peserta PBI dianggarkan hanya sekitar Rp90 miliar lebih dengan asumsi iuran per peserta masih Rp23.000. Padahal, iurannya sudah Rp25.500 per orang.

    “Kita jelas menolak dan sudah menyampaikan kepada Fraksi PAN DPR RI, khususnya Komisi IX dan XI. Peserta kelas III yang mandiri untuk warga Medan masih banyak yang menunggak, jumlahnya sekitar 150 ribu orang. 

    Padahal, hanya membayar premi Rp25.500 setiap bulan tapi mereka enggak mampu. Lantas, bagaimana nantinya jika kelas III dinaikkan iurannya menjadi Rp42.000? Karenanya, hal ini yang menjadi persoalan dan pertimbangan penting,” tegasnya.

    Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo yang dikonfirmasi mengatakan, penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS ditentukan dan akan disampaikan oleh Pemerintah. 

    Sesuai dengan regulasi bahwa besaran iuran ditinjau maksimal dua tahun sekali dan sejak tahun 2016 iuran belum disesuaikan.

    Ia mengaku, sejak awal program JKN-KIS nilai iuran yang telah ditetapkan sampai saat ini adalah angka yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria. 

    Namun Pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk memberikan suntikan dana tambahan jika terjadi mismatch antara biaya pelayanan kesehatan dengan iuran. 

    “Penyesuaian iuran juga dilakukan dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan program JKN-KIS,” akunya.

    Diketahui, Pemerintah Pusat bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan. 

    Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut.

    Pemko Jangan Diam Saja

    Sementara itu, dinonaktifkannya 16.816 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Medan yang bersumber dari APBN oleh Kementerian Sosial langsung disikapi oleh DPRD Medan. 

    Apalagi, pemerintah pusat tak hanya menonaktifkannya untuk diganti dengan peserta lain, tetapi juga malah kembali memangkas kuota tersebut menjadi 6.816 peserta hingga kuota yang tersisa hanya 10 ribu peserta.

    Menanggapi hal ini, Calon pimpinan DPRD Medan dari fraksi PKS sekaligus mantan anggota Komisi II, Rajuddin Sagala langsung bereaksi keras. 

    Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tidak boleh menjadikan warga Kota Medan sengsara dengan tidak mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis tersebut.

    “Kalau itu kebijakan pusat ya silahkan, itu wewenang pusat. Dalam hal ini, bilapun nantinya masih ada yang belum tercover BPJS, kita hanya bisa mengusulkan kembali kepada pemerintah pusat agar mau menambah kembali kuota peserta PBI. 

    Kita minta Pemko Medan juga jangan diam saja, jangan pasrah!” tegas Rajuddin kepada Sumut Pos, Rabu (18/9).

    Bila pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menambah kuota peserta PBI, kata Rajuddin, maka pemerintah Kota Medan sebagai pemerintah daerah tidak bisa tinggal diam dan membiarkan masyarakatnya tidak memiliki jaminan kesehatan.

    “Tapi kalau pemerintah pusat tetap dengan keputusannya untuk memangkas kuota peserta sebanyak (6.816) itu, maka pemerintah Kota Medan jangan diam saja. 

    Kita sama-sama tahu, kalau BPJS PBI itu ditanggung oleh 3 sumber, yaitu APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota,” ujarnya.

    Untuk itu, lanjut Rajuddin, Pemerintah Kota Medan harus mengcover mereka yang hingga kini masih belum tercover BPJS Kesehatan dengan APBD yang dimiliki Pemko Medan.

    “Kita juga tak boleh berharap banyak dari pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat mau menambah kembali ya alhamdulillah, tapi kalaupun tidak Pemko Medan harus punya jalan keluarnya sendiri. 

    Kita punya APBD kok, walaupun tak banyak tapi Insha Allah cukup, sekarang tinggal Pemerintahnya mau atau tidak,” tegasnya.

    Rajuddin mengatakan, bila memang Pemerintah Kota Medan mau menambah anggaran kesehatannya agar bisa mengcover seluruh masyarakat Kota Medan yang belum memiliki jaminan Kesehatan, maka pihaknya di DPRD Medan siap membantu menganggarkan biaya untuk kesehatan tersebut.

    “Kalau memang dibutuhkan anggaran yang lebih untuk bisa mengcover itu, ya kenapa tidak. Tentu kita bantu untuk menganggarkannya. 

    Intinya, jangan ada alasan untuk warga Kota Medan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. 

    Itu jadi tugas pemerintah daerah, dalam hal ini Pemko Medan,” pungkasnya.


    Berita ini telah di terbitkan,bersumber sumutpos
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini