ist |
MEDAN,INDOMETRO.ID – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut, musnahkan 2.290 karung bawang selundupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Jalan Paluh Nibung, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (4/9).
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara ditanam di tumpukan menggunakan alat berat. Proses pemusnahan turur dihadiri sejumlah pejabat dari Balai Karantina Tumbuhan, Kejaksaan dan instan lainnya.
Jadi, bawang ini merupakan bawang yang dilarang untuk dipasarkan di Indonesia.
“Jenis bawang ini sama dengan bawang lokasi, kalau bawang ini dipasarkan akan merusak pasaran lokal kita. Bayangkan saja, di luar negeri bawang ini harganya Rp2.500 perkilo, sedangkan di tempat kita mencapai Rp40.000 perkilo.
Jadi, hari ini kita melaksanakan pemusnahan bawang ini sesuai ketetapan pengadilan,” terangnya.
Terungkapnya kasus itu, lanjut Jenda, pada tanggal 19 Juli 2019 lalu.
Bawang selundupan dipasok dari Malaysia dibawa dengan KM Pendawa Lima dengan lambung Gt.18.No.1985/PPf ditangkap di Perairan Kwala Serang Jaya perbatasan Langkat – Aceh. Petugas melakukan patroli langsung menangkap kapal tersebut.
“Selain bawang ini, ada 2 tersangka yang kita amankan.
Kasus ini masih tahap penyidikan, dalam waktu dekat ini berkas dan tersangka akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari Sumutpos