-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Walikota Tebing Tinggi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD TA. 2020

    redaksi
    Kamis, 15 Agustus 2019, Agustus 15, 2019 WIB Last Updated 2019-08-15T07:58:50Z

    Ads:

    Wali Kota Tebing Tinggi sampaikan nota pengantar Ranperda APBD 2020

    TEBINGTINGGI,INDOMETRO.IDWalikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM menyampaikan nota pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna DPRD Tebing Tinggi yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD  Tebing Tinggi M. Hazly Ashari Hasibuan didampingi H.Chairul Mukmin Tambunan, Kamis (8/8) diruang sidang DPRD Kota Tebing Tinggi.

    Dalam ranperda tersebut disampaikan Walikota bahwa pada prinsipnya merupakan ranperda tentang alokasi dana, baik itu anggaran pendapatan, belanja maupun pembiayaan.


    Dan ranperda APBD Tahun anggaran 2020 yang diajukan ini pendapatannya masih bersumber dari DAU pemerintah pusat, PAD Kota Tebing Tinggi, DBH Provinsi dan DBH pusat, maka total pendapatan sebesar Rp. 729.462.022.000,- .


    Adapun kebijakan pokok yang akan kita lakukan pada ranperda APBD TA. 2020 ini yaitu mengoptimalkan belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersipat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan masyarakat yaitu peningkatan dibidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan.


    Dalam rangka peningkatan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi dan percepatan langan kerja guna menurunkan angka pengangguran, kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan umum yang semakin berkualitas.



    Dilanjutkan penandatanganan Nota kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2020.


    Demikian Nota pengantar ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi dengan harapan agar dapat dijadikan sebagai informasi tambahan kepada anggota dewan yang terhormat dan kiranya dapat dapat dibahas bersama-sama untuk disetujui menjadi peraturan daerah.(zidan)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini