-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Terima Istri dan Ibu Mertua Dimaki, Pria Ini Bunuh Abang Ipar Sendiri

    redaksi
    Senin, 12 Agustus 2019, Agustus 12, 2019 WIB Last Updated 2019-08-12T04:51:08Z

    Ads:

    Jasad Sumarsono (35) tergeletak di lantai rumahnya di Jalan Sultan Ujung Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
    MEDAN,INDOMETRO.ID - Seorang pria bernama Dalianto (45) nekat menghabisi nyawa abang iparnya, Sumarsono (35) di dalam rumahnya di Jalan Sultan Ujung Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tak terima istri dan ibu mertuanya sering dikasari dan dicaci-maki oleh korban.

    Panit Reskrim Polsek Percut Seituan Ipda Supriadi, Minggu (11/8), mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/8). Saat itu pelaku mencoba menasihati korban atas perilakunya.

    Korban yang tak terima dinasihat kemudian melawan pelaku. Karena melawan, pelaku memukul korban dan dibalas dengan tendangan.

    Pelaku kemudian lari ke dapur dan melihat ada sebilah pisau terletak di rak piring yang kemudian ditusukkannya berulangkali ke tubuh korban.

    Korban lantas berteriak meminta tolong, sehingga istri pelaku bernama Malinda (31) yang sedang tidur di dalam kamar terbangun.

    Begitu keluar kamar sang istri melihat abangnya (korban) sudah tewas berlumuran darah di ruang tamu.

    "Karena takut, pelaku meminta bantuan kepada warga sekitar yang berdinas di Brimob, Aiptu Agus Gunawan, untuk menyerahkan diri ke Polsek Percut Sei Tuan," jelas Ipda Supriadi.

    Selanjutnya, personel Brimob yang mengamankannya menghubungi pihak Kepolisian Percut Seituan untuk datang ke lokasi. Tak berselang lama, personel Polsek Percut Seituan datang dan memboyong pelaku.

    Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

    "Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara atau maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," ujarnya.(atrnews)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini