-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Langkat Amankan Pemilik Ganja

    redaksi
    Sabtu, 03 Agustus 2019, Agustus 03, 2019 WIB Last Updated 2019-08-03T06:34:42Z

    Ads:

    Polres Langkat amankan pemilik ganja
    Barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka.
    LANGKAT,INDOMETRO.ID - Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan Resor Kabupaten Langkat meringkus tersangka pemilik ganja Adam Salihin (49) warga Dusun Alur Rejo Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan.

    Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Sabtu, menyebutkan, dari penangkapan itu diamankan 19 bungkus kecil narkotika  berupa daun ganja kering dibungkus kertas warna coklat, dan 13 bungkus narkotika  berupa daun ganja kering di bungkus kertas warna putih.

    Juga satu bungkus narkotika daun ganja kering di dalam kotak rokok, satu kertas tiktak, dan uang Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).

    Terhadap tersangka dikenakan Pasal yang di prasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, katanya.

    Penangkapan dilakukan personel Polsek yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Alur Rejo Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan sering terjadi transaksi narkotika.

    Lalu personel bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku di rumahnya dan menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering di dalam lemari kain.(atrnews)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini