Polres Langkat Amankan Pemilik Ganja

Polres Langkat amankan pemilik ganja
Barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka.
LANGKAT,INDOMETRO.ID - Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan Resor Kabupaten Langkat meringkus tersangka pemilik ganja Adam Salihin (49) warga Dusun Alur Rejo Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan.

Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Sabtu, menyebutkan, dari penangkapan itu diamankan 19 bungkus kecil narkotika  berupa daun ganja kering dibungkus kertas warna coklat, dan 13 bungkus narkotika  berupa daun ganja kering di bungkus kertas warna putih.
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Juga satu bungkus narkotika daun ganja kering di dalam kotak rokok, satu kertas tiktak, dan uang Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Terhadap tersangka dikenakan Pasal yang di prasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, katanya.

Penangkapan dilakukan personel Polsek yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Alur Rejo Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan sering terjadi transaksi narkotika.

Lalu personel bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku di rumahnya dan menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering di dalam lemari kain.(atrnews)

1 komentar untuk "Polres Langkat Amankan Pemilik Ganja"

  1. fansbetting memiliki tingkat presentase kemenangan tertinggi
    Tunggu apalagi,gabung di fansbetting, mainkan sekarang juga !!
    Buktikan kemampuan anda didalam meja permainan

    BalasHapus