Barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka. |
Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, di Pangkalan Brandan, Sabtu, menyebutkan, dari penangkapan itu diamankan 19 bungkus kecil narkotika berupa daun ganja kering dibungkus kertas warna coklat, dan 13 bungkus narkotika berupa daun ganja kering di bungkus kertas warna putih.
Juga satu bungkus narkotika daun ganja kering di dalam kotak rokok, satu kertas tiktak, dan uang Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah).
Terhadap tersangka dikenakan Pasal yang di prasangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, katanya.
Penangkapan dilakukan personel Polsek yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Alur Rejo Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan sering terjadi transaksi narkotika.
Lalu personel bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku di rumahnya dan menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering di dalam lemari kain.(atrnews)