Reduce bounce ratesindo Edarkan 22 Butir Ekstasi, Warga Sunggal Pasrah Diganjar 8,5 Tahun Bui - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Edarkan 22 Butir Ekstasi, Warga Sunggal Pasrah Diganjar 8,5 Tahun Bui

 Fendy Saputra alias Liang, terdakwa pengedar ekstasi, saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (21/8).
MEDAN,INDOMETRO.ID  Fendy Saputra alias Liang (18) pasrah saat diganjar hukuman 8 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Pria keturunan ini terbukti bersalah karena mengedarkan 22 butir ekstasi dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ketua Majelis hakim, Deson Togatorop.
Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Deson. Usai membacakan putusan, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Binjai Dusun 5 Km 10,5 Gg Mesjid Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada 17 Februari 2019 di Jalan SM Raja depan kampus UISU.
Sebelumnya, dua anggota dari Polda Sumut yang mendapat informasi, menyamar sebagai pembeli untuk menangkap terdakwa. Awalnya, petugas yang menghubungi terdakwa memesan 3 butir ekstasi berlogo diamond. Namun, terdakwa hanya memiliki ekstasi dengan logo No Name.
Kemudian harga disepakati Rp180 ribu per butirnya, dan sepakat bertemu di depan kampus UISU,” kata Jaksa. Lebih lanjut, saat melakukan transaksi di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, selain mengamankan 3 butir ekstasi, petugas juga menemukan 22 butir ekstasi dari saku sebelah kiri terdakwa.


“Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Dwi dan Ozi (DPO),” pungkas Jaksa. (sp)

1 komentar untuk "Edarkan 22 Butir Ekstasi, Warga Sunggal Pasrah Diganjar 8,5 Tahun Bui"

  1. fansbetting memiliki tingkat persentase kemenangan yang tinggi
    Tunggu apalagi,gabung di fansbetting, mainkan sekarang juga !!
    Buktikan hokinya bosku bersama kami didalam meja permainan

    BalasHapus

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan