Terkait OTT, Polda Sumut Agendakan Periksa Wali Kota Pematang Siantar

Terkait OTT, Polda Sumut agendakan periksa Wali Kota Pematangsiantar
Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut memasukkan dua kotak plastik berisi dokumen tambahan untuk kasus pungli insentif upah dan uang lembur pegawai di BPKD Pematangsiantar. 
PEMATANGSIANTAR,INDOMETRO.ID - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan berkas baru sebanyak dua kotak plastik usai kembali menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Jumat (19/7).

Kasubdit III Komisaris Polisi Roman S Elhaj mengatakan, dokumen yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) itu diamankan dari ruangan kepala badan, bendahara pengeluaran, serta Kabid Pendapatan I dan II.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dokumen itu nantinya disinkronkan dengan keterangan kedua tersangka, Kepala Badan berinisial AP dan Bendahara Pengeluaran berinisial EZ.

Terkait adanya tersangka baru atau bertambahnya tersangka, Roman menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus pemotongan insentif upah pungut retribusi pajak triwulan I dan II serta uang lembur pegawai BPKD tersebut.

Begitupun, pihaknya mengagendakan pemanggilan Wali Kota Pematangsiantar untuk diperiksa.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan wali kota sebagai saksi, untuk sekda belum," katanya.

Pada penggeledahan awal, Kamis, 11 Juli 2019, Tim Subdit III Tipikor mengamankan uang sejumlah Rp186 juta hasil OTT.(atrnews)

Posting Komentar untuk "Terkait OTT, Polda Sumut Agendakan Periksa Wali Kota Pematang Siantar"