-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Taksi Online Wajib Miliki KPS, Berlaku Mulai 22 Juli

    redaksi
    Kamis, 18 Juli 2019, Juli 18, 2019 WIB Last Updated 2019-07-18T04:01:37Z

    Ads:

    Ilustrasi
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Bagi taksi online yang tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS), hati-hati ketika akan beroperasi. Pasalnya, mulai 22 Juli ini, bagi taksi online yang tidak mengantongi KPS, akan ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumutn
    Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dishub Sumut, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan stakeholder lainnya.
    Berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Perhubungan Sumut, menghasilkan empat keputusan, yang di antaranya menyetujui perpanjangan Kartu Pengawasan (KPS) Angkutan Sewa Khusus (ASK) sesuai kuota yang ditetapkan dalam Pergub 69/2017 sebanyak 3500 unit.
    “Jadi nanti armada taksi online itu tidak boleh lebih dari 3.500 unit, setidaknya sampai adanya penetapan kuota baru. Unsur pelaksananya nanti dari Dishub Sumut dan Persatuan Angkutan Sewa Khusus. Waktu yang ditetapkan mulai dari 22 Juli hingga 2 Agustus,” ujar Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Rabu (17/7).
    Selain itu, hasil rapat juga menetapkan kuota baru (verifikasi data aplikator, analisis kebutuhan ASK di Medan, Binjai dan Deliserdang. Penetapan jumlah kuota dan revisi Pergub 69 tahun 2017. Dalam hal ini Pemprov, Pemkab, Pemko, Polri, Organda serta Persatuan ASK dan aplikasi, waktu untuk pelaksanaannya dimulai dari 2 Agustus hingga 2 September. Ketiga, yaitu pemenuhan kuota baru (penambahan kuota izin ASK baru dan penerbitan KPS). Dalam hal ini Dishub Sumut, DPMPTSP dan persatuan ASK yang akan menjadi pelaksana.
    “Terakhir, hasil rapatnya juga menyatakan bahwa adanya pengawasan operasional terhadap pemenuhan SPM dan penindakan oleh tim yakni Dishub Sumut, Dishub Kabupaten/Kota untuk wilayah Mebidang, Polri dan kami dari Organda. Itu Akan dimulai di November nanti,” tegasnya.
    Intinya, kata Gomery, pihaknya sangat mendukung Dishub Sumut untuk menertibkan angkutan Online sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah tertuang dalam rapat. “Kita lihatlah, setelah tanggal 2 Agustus nanti apakah masih ada atau tidak angkutan online yang berkeliaran tanpa KPS. Dan kami akan terus pantau apakah jumlahnya lebih dari 3500 unit atau tidak. Kalau ini tetap tidak dipatuhi maka kami pasti akan Stop Operasi sesuai janji kami sejak awal,” terangnya.
    Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Jalan Dishub Medan, Hendrik Ginting menegaskan, Dishub Sumut hanya memberikan tenggang waktu hingga awal November untuk perusahan aplikator membenahi masalah-masalah yang dimaksud.
    “Jadi sampai 2 Agustus waktu mereka untuk perpanjangan KPS. Sampai 2 November penetapan kuota baru dan sampai 3 November untuk pemenuhan kuota baru yaitu penambahan kuota bila diperlukan yang harus sesuai dengan kesepakatan terlebih dahulu dan izin ASK baru dan penerbitan KPS,” terang Hendrik Ginting.
    Begitu sudah memasuki tahap itu, maka pihak Dishub Sumut akan mengajak pihaknya dan Polri serta Organda untuk melakukan penindakan secara langsung. “Jadi nanti kalau sudah awal November sudah bisa kita tindak semua yang tidak tertib itu. Sekarang masih kita beri toleransi untuk mereka membenahi terlebih dahulu apa-apa saja yang harus dibenahi,” pungkas Hendrik.


    Seperti diketahui, pihak Organda Medan telah melakukan protes kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut terkait penegakan Permenhub 118/2018. Berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha. Selama ini, hal tersebut tidak dipatuhi perusahan aplikator. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini