-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    SPAN Medan Bantah Pecat Guru Secara Sepihak

    redaksi
    Rabu, 24 Juli 2019, Juli 24, 2019 WIB Last Updated 2019-07-24T04:47:37Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
     Kasak SMK Penerbangan Angkasa Nasional (SPAN) Medan, Dody Arisandy S, memberika penjelasan.
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Kepala Sekolah SMK Penerbangan Angkasa Nasional (SPAN) Medan, Dody Arisandy S.Pd mewakili pihak Yayasan Pengembangan Pembangunan Nasional (YPPN) Sumbar, membantah telah memecat sepihak guru bernama Nurmasyah Siregar dan Irna Banjar Sari yang pernah mengajar di SPAN Medan.
    Dody menjelaskan, yayasan telah memberhentikan keduanya sesuai prosedur, seperti memberikan teguran berupa Surat Peringatan Pertama (SP I) hingga SP III serta surat pemberhentian yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Ketua Yayasan Drg. Refnidayana pada 15 Juni 2019 lalu.
    “SP l kami keluarkan pada 21 Februari 2019 kepada Nurmasyah Siregar dan lrna Banjar Sari. Surat peringatan pertama ini dikeluarkan karena yang bersangkutan tidak hadir saat diundang mengikuti rapat persiapan wisuda,” ucap Dody.
    Dody mengungkapkan, usai keluar surat peringatan pertama ini, pihak yayasan kemudian mengeluarkan surat yang isinya meminta agar dilakukan evaluasi terhadap beberapa guru, salah satunya Nurmasyah. “Surat ini entah bagaimana ada yang bocorkan ke Nurmasyah yang namanya ada disebutkan di dalam surat tersebut,” beber Dody.
    Mengetahui namanya termasuk dalam surat yang akan dievaluasi, Nurmasyah tidak menyelesaikan tugas pokoknya sebagai wali kelas dan tidak mengikuti rapat dewan guru pembahasan kenaikan kelas. “Makanya dikeluarkan SP II pada tanggal 13 Juni 2019,” cetus Dody.
    Selanjutnya SP III sekaligus surat pemberhentian dikeluarkan pada 15 Juni 2019. “Dia (Nurmasyah) tidak masuk-masuk lagi. Sehingga pihak yayasan mengeluarkan SP III. Jadi, kalau dia mengatakan dipecat sepihak itu tidak benar,” tegas Dody.
    Terkait pesangon yang menjadi tuntutan Nurmasyah Cs, menurut Dody, sebagai sekolah swasta SPAN tidak memberikan pesangon kepada guru yang diberhentikan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh para guru dengan pihak yayasan. Salah satu point dalam SK tersebut disebutkan bahwa penghargaan kepada karyawan dapat diberikan berdasarkan musyawarah.
    “Nurmasyah tidak termasuk dalam Satuan Administrasi Pangkalan (Satmingkal) di sekolah SPAN Medan. Walaupun dia sudah mengajar dari tahun 2006 namun dia tidak terdaftar di Satmingkal sekolah. Pun begitu, kami siap jika mereka ingin menempuh jalur hukum terkait masalah ini,” ujarnya.


    Dody menambahkan, pasca Nurmasyah Cs tak lagi masuk mengajar, proses belajar mengajar di SPAN Medan tetap berjalan lancar seperti biasa.”Lihat sendirilah ini, taruna/i semua senang. 

    Tidak ada mereka terganggu dalam proses belajarnya pasca-Nurmasyah tak lagi mengajar. Kami (sekolah dan yayasan) juga memiliki tenaga pengajar yang lain,” pungkas Dody.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini