-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hari Anak Nasional, 71 Napi Anak Terima Remisi

    redaksi
    Rabu, 24 Juli 2019, Juli 24, 2019 WIB Last Updated 2019-07-24T04:42:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ilustrasi
    MEDAN,INDOMETRO.ID Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan remisi kepada narapida anak sebanyak 71 orang dan 2 di antaranya langsung bebas, pada Hari Anak Nasional, Selasa (23/7). Hal ini diungkapkan Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting.
    Josua menyebutkan, surat keputusan remisi anak sudah diserahkan kepada narapidana anak tersebut.”Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang dan Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya) 2 orang atau bebas langsung. Jadi, total menerima remisi anak berjumlah 71 orang,” jelas Josua Ginting.
    Josua Ginting mengungkapkan, untuk Remisi Anak I pemotongan masa tahanan dari 1 Bulan hingga 4 Bulann
    Sedangkan, Remisi Anak II mendapat pemotongan masa tahan 1 bulan, yakni 1 orang dan pemotongan masa tahanan 4 bulan sebanyak 1 orang. “Masing-masing Kepala Lapas dan Kepala Rutan memiliki Anak Binaan tersebut, surat keputusan remisi anak pada peringatan Hari Anak Nasional sudah diberikan hari ini juga,” papar Josua Ginting.
    Sedangkan jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut dengan perincian, Narapidan Anak Pria sebanyak 136 orang, narapidana anak Wanita berjumlah 4 orang, tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang.


    “Jadi, jumlah penghuni anak di Lapas dan Rutan di Sumut totalnya berjumlah 226 orang,” pungkas Josua Ginting. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini