INDOMETRO.ID - Tingginya polusi udara Rumah Sakit Umum daerah Kabupaten Padang Lawas Utara membuat surat edaran kawasan tanpa rokok, dilingkungan RSUD. nomor. 800/2950/RSUDGT/V/2019 tertanggal 14 juni 2019 ditanda tangani plt dr Julia Erlina Nasution.
Surat edaran Direktur rumah sakit umum daerah Kabupaten Padang Lawas Utara berdasarkan peraturan pemerintah daerah kabupaten padang lawas utara Nomor 4 tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.
Pasal 18 ayat 1 setiap orang yang merokok dikantor dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak seratus ribu rupiah. Ayat 2 setiap orang yang memberikan, iklan, membeli rokok dikantor dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak satu juta. Sosialisa ini melalui surat edaran rsud sejak tanggal 10 juni sampai 10 juli 2019.
Turunnya edaran yang dilakukan pihak rumah sakit tentu dapat menjadi kenyamanan bagi bukan pengguna rokok sedangkan untuk perokok untuk dapat berhati-hati jika tidak ingin kena sangsi sesuai yang telah ditentukan peraturan daerah.
Salah satu warga irwan siregar saat dikonfirmasi terkait larangan merokok dilingkungan rumah sakit, menyambut positif walaupun saya perokok, awalnya saya liat edaran yang ditempel setiap lorong dan pintu saya was-was merokok tapi ada bapak-bapak merokok diluar ruangan saya juga ikutan, ''Tutur bapak separuh baya.
Diharapkan kepada pasien dan tamu atau pengunjung rumah sakit umum daerah Kabupaten Padang Lawas untuk berhati hati jika bagi perokok sebelum kena sangsi. (Bs)