-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Yasonna Laoly Dipanggil KPK Terkait Kasus E-KTP

    redaksi
    Selasa, 25 Juni 2019, Juni 25, 2019 WIB Last Updated 2019-06-25T03:35:01Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Yasonna Laoly.
    Yasonna Laoly.
    INDOMETRO.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly terkait kasus e-KTP. Dia tiba di kantor KPK sekira pukul 10.00 pagi ini.

    Yasonna akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan pimpinan Komisi II DPR, sesuai waktu proyek e-KTP bergulir. 
    "Yasonna H Laoly akan dimintai keterangannya selaku saksi untuk melengkapi berkas tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa, 25 Juni 2019. 
    Selain Yasonna, KPK juga memanggil mantan anggota DPR, Taufiq Effendi. Mantan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara e-KTP. 
    "Arif Wibowo (anggota DPR-RI periode 2014-2019) juga dipanggil bersamaan dengan Taufiq Effendi sebagai saksi," ujar Febri. 
    Pada Senin kemarin, penyidik memeriksa mantan Ketua Banggar DPR, Melchias Marcus Mekeng, terkait kasus e-KTP. Ketua Fraksi Golkar di DPR itu pun diperiksa sebagai saksi untuk koleganya di DPR, Markus Nari.
    Selain itu, KPK memanggil mantan pimpinan Komisi II DPR, Chairumman Harahap dan Agun Gunandjar Sudarsa terkait perkara sama.


    Pada kasus e-KTP, semua saksi yang dipanggil itu sudah beberapa kali dipanggil untuk pemberkasan tersangka lain. Di antaranya saat KPK menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini