-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tol Dalam Kota Medan Tunggu Izin Menteri PUPR

    redaksi
    Kamis, 20 Juni 2019, Juni 20, 2019 WIB Last Updated 2019-06-20T04:43:01Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ilustrasi Tol
    MEDAN,INDOMETRO.ID – Terkait rencana pembangunan jalan tol dalam kota di Medan, hingga kini masih dalam proses dan menunggu izin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 
    Izin tersebut diperlukan sebagai landasan badan usaha atau pihak investor yang menangani proyek prestisius itu, sebelum memulai pekerjaan nantinya.
    Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara, Armansyah Effendi Pohan mengatakan, surat permohonan untuk izin tersebut sudah diajukan pihak badan usaha kepada mentri PUPR, Basuki Hadimuljono. “Ya, adapun progres jalan tol dalam Kota Medan yang sudah MoU sekarang dalam posisi menunggu izin menteri PUPR untuk prakarsa oleh badan usaha,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (19/6).
    Pohan mengungkapkan, tidak mengetahui informasi soal pertemuan dan pembahasan lanjutan soal proyek tersebut, Selasa kemarin di kantor Gubernur Sumut. 

    Perkembangan terbaru terkait progres wacana pembangunan jalan tol dalam kota, diketahuinya baru sampai tahap menunggu izin dari menteri. “Kebetulan saya tidak dapat informasi pertemuan tersebut. 

    Gitupun Pemprovsu pada prinsipnya tetap mendorong supaya rencana pembangunannya segera dimulai,” pungkasnya.
    Kepala Bidang Fisik Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Sumut, Anda Subrata mengaku belum mendapat laporan soal hasil pembahasan lanjutan proyek jalan tol dalam kota itu. “Kami juga tak diundang dalam pertemuan tersebut. Mungkin saja sesama pimpinan, dan belum ada juga laporan yang sampai ke saya (hasil pembahasan),” katanya.
    Ia menekankan pada prinsipnya seluruh program strategis di Sumut akan pihaknya dukung sesuai kewenangan yang ada. Terlebih bagi Pemko Medan selaku leading sector proyek prestius tersebut, akan terus pihaknya support supaya pembangunan segera dimulai. 
    “Pemko Medan kan selaku pelaksana, tentu kami (Pemprovsu) mendukung penuh rencana pembangunannya sampai selesai. Salah satu upaya yang perlu mereka lakukan, berkoordinasi atas potensi penolakan masyarakat yang akan direlokasi maupun soal ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan nantinya,” katanya.
    Apalagi wacana proyek prestisius tersebut, ujar Anda, sesuai nawacita gubernur Sumut yang menginginkan kawasan pinggir sungai Deli tertata lebih baik. “Pak gubernur itu pingin sungai (Deli) itu juga dapat dijadikan sebagai objek rekreasi dan wisata. Tentu semua pihak harus mendukung rencana pembangunan ini,” katanya.
    Sebelumnya, Kadis Perkim-PR Kota Medan, Benny Iskandar mengakui sudah ada pembahasan lanjutan soal proyek prestisius ini pada Selasa pagi di kantor Gubsu. “Pagi tadi kami sudah rapat dengan pak wali kota dan gubernur serta beberapa pihak di kantor Gubsu untuk membahas hal itu,” ucapnya kepada Sumut Pos, Selasa (18/6).
    Secara teknis, pihaknya belum dapat melakukan pendataan terhadap kawasan atau lahan yang akan dilakukan pembebasan. “Secara teknis prosesnya masih cukup panjang, artinya kalau semua tahapan dalam pelaksanaan itu sudah oke, baru kita mulai melakukan pendataan terhadap bangunan dan perangkat yang ada pada lahan yang akan dilakukan pembebasan lahan,” ujarnya.
    Tahapan yang dimaksud, kata Benny, memang cukup banyak mulai dari studi kelayakan hingga izin dari kementrian PU. Namun, pihaknya meyakini akan dapat segera menyelesaikan tahapan tersebut guna segera merealisasikan jalan tol dalam kota tersebut. “Pak wali kota menyatakan Pemko Medan siap untuk melancarkan rencana yang dimaksud ini, Pemko Medan mendukung penuh rencana itu,” terangnya.
    Terkait pembebasan lahan nantinya, diakui dia tidak dilakukan oleh Dinas Perkim-PR Medan. Pasalnya, lahan yang akan dilakukan pembebasan dalam pembangunan jalan tol tersebut memiliki luas lebih dari 5 hektare. 

    “Kalau pembebasan tanahnya lebih dari 5 hektare, maka kewenangannya bukan pada kami melainkan ada di panitia 9 DPR RI dan nantinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah-lah yang akan menjadi koordinatornya. Contohnya, jalan tol Medan-Binjai, pelaksanaan pembebasan lahannya ada pada BPN provinsi, Pemko Medan hanya membantu aspek pembangunannya saja,” katanya.
    Diketahui, jalan tol dalam kota yang akan dibangun sepanjang 30.97 dan terdiri dari tiga seksi. Seksi I Helvetia – Titikuning sepanjang 14.28 km, kemudian seksi II Titikuning – Pulobrayan sepanjang 12.44 km dan seksi III Titikuning – Amplas sepanjang 4.25 km.


    Penandatanganan kesepakatan pun telah dilakukan bersama antara Gubernur Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dengan Dirut PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Tito Sulistio dan Dirut PT Adhi Karya (Persero) Tbk Budi Harto, dikantor Gubernur Sumut beberapa waktu yang lalu. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini