-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hari Ini MK Gelar Sidang Gugatan Pilpres 2019, Paslon 01 dan 02 Kompak Tak Hadir

    redaksi
    Jumat, 14 Juni 2019, Juni 14, 2019 WIB Last Updated 2019-06-14T04:31:58Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Suasana pengamanan di depan gedung MK, Kamis (13/6).
    INDOMETRO.IDSesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar siding gugatan Pilpres 2019 hari ini, Jumat (13/6). 

    Kedua pasangan calon, baik pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan tidak akan menghadiri sidang gugatan Pilpres tersebut. Keputusan ini diambil agar sidang perselisihan hasil Pilpres berjalan fokus.
    “Setelah dipertimbangkan oleh kuasa hukum agar kuasa hukum lebih fokus terhadap gugatan tim Prabowo-Sandi. 
    Karena ini bukan sekadar gugatan Pak Prabowo dan Bang Sandi, tapi ini gugatan para pendukung Prabowo-Sandi maka besok Pak Prabowo diminta untuk belum perlu untuk hadir,” kata Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Sandiaga Uno, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
    Dahnil mengatakan, keputusan Prabowo dan Sandiaga tidak hadir di MK untuk menghindari berkumpulnya massa di MK. Imbauan agar massa tidak hadir di MK juga sudah dikatakan Prabowo dan Sandiaga. “Saya pikir justru Pak Prabowo dan Bang Sandi ingin sidang MK fokus dan berjalan dengan baik dan hindari ada kedatangan masa dalam jumlah besar karena Pak Prabowo dan Bang Sandi hadir di situ,” ujar Dahnil.
    “Jadi sudah disampaikan Bang Sandi dan Pak Prabowo agar pendukung untuk tidak berbondong-bondong datang ke MK supaya dipantau saja melalui televisi dan media lain,” sambungnya.
    Prabowo dan Sandiaga menurut Dahnil juga mempercayakan segala proses hukum di MK kepada kuasa hukumnya. “Jadi besok tidak akan hadir dan kita percayakan sepenuhnya pada kuasa hukum, dan kuasa hukum yang akan sampaikan semua yang mewakili pendukung Prabowo-Sandi. Oleh sebab itu sepenuhnya Pak Prabowo dan Bang Sandi percayakan prosesnya pada kuasa hukum,” tandas Dahnil.
    Capres Joko Widodo (Jokowi) dan Cawapres Ma’ruf Amin juga dipastikan tidak akan menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini. Keduanya akan diwakili tim kuasa hukumnya dan Sekjen parpol TKN Jokowi-Amin. “Kami seyogyanya memang ada keinginan menghadirkan Pak Jokowi dan Kyai Ma’ruf di MK. Namun karena pertimbangan dan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan untuk agenda besok jadi Pak Jokowi dan Kyai Ma’ruf mendelegasikan ke Sekjen koalisi pendukung besok untuk hadir di persidangan MK besok,” kata Direktur bidang hukum dan advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
    Ia menyebut Jokowi dan Ma’ruf memiliki pekerjaan yang tak dapat ditinggal sehingga yang hadir besok dalam persidangan adalah tim kuasa hukum dan sekjen parpol yang masuk dalam tim pendamping persidangan MK. Irfan mengatakan hari ini TKN sudah menyerahkan daftar tim pendamping yang akan bergantian masuk ke dalam sidang.
    Ia mengatakan, besok tim hukum Jokowi-Ma’ruf dan tim pendampingnya akan berangkat secara bersama-sama dari Posko Pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Gedung High End. Tim hukum Jokowi-Ma’ruf yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra itu akan berangkat secara bersama dimulai pukul 07.00 WIB.
    Irfan mengatakan TKN menyiapkan tiga juru bicara yang akan menjawab pertanyaan tentang gugatan sidang di MK besok. Ketiganya yaitu tim hukum Jokowi-Ma’ruf, yaitu Yusril Ihza Mahendra, Luhut Pangaribuan dan I Wayan Sudirta.
    Sementara itu kuasa hukum TKN dan tim pendamping juga akan diatur bergantian untuk mengikuti persidangan. Sebanyak 20 orang tim hukum TKN akan masuk ke persidangan besok.
    Diketahui sidang pendahuluan perselisihan hasil pilpres yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan digelar besok (14/6). MK menjadwalkan sidang dimulai pukul 09.00 WIB. TKN Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut.
    Sebelumnya, MK juga tidak mewajibkan pasangan capres-cawapres untuk hadir dalam sidang sengketa Pilpres ini. Namun, jika capres-cawapres hadir, bisa jadi momentum yang baik. “Kalau harus sih tidak ya, karena sudah menunjuk kuasa hukum. 
    Tetapi kalau hadir, ya alhamdulillah, kan begitu. Bisa jadi ini momentum yang baik untuk mempertemukan kedua capres di Mahkamah Konstitusi,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini