-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    THR PNS Cair 24 Mei 2019

    redaksi
    Jumat, 03 Mei 2019, Mei 03, 2019 WIB Last Updated 2019-05-03T07:26:27Z

    Ads:

    Ilustrasi PNS.
    Ilustrasi PNS.
    INDOMETRO.IDPresiden Joko Widodo baru saja memutuskan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para apatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS). 

    Hal itu ditetapkan dalam rapat terbatas (ratas) tentang persiapan menghadapi Idul Fitri 1440 Hijriyah atau 2019 Masehi. 

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB, Syafruddin mengungkapkan THR PNS tersebut akan cair pada tanggal 24 Mei 2019.
    "Itu sudah diputuskan, (cair) tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin usai Ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Mei 2019. 
    Apakah THR akan cair bersamaan dengan gaji ke-13 seperti tahun lalu, Syafruddin enggan menjelaskan secara rinci. Menurutnya hal itu akan dijelaskan oleh pihak Kementerian Keuangan. 
    "Iya, cegat wamenkeu untuk lebih rinci," kata dia.
    Namun dia menegaskan bahwa THR PNS bakal cair pada 24 Mei 2019. "Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet, cegat saja beliau," jelas dia. 
    Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah memastikan, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR maupun gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara akan cair pada Mei 2019. 
    Meski begitu, dia belum mau mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan untuk kebijakan tersebut.
    Pihaknya masih menunggu Kementerian PANRB, untuk mendata keseluruhan ASN yang memiliki hak untuk mendapatkan THR maupun gaji ke-13 tersebut. Namun begitu, dipastikannya seluruh ASN akan mendapatkannya, termasuk ASN di Pemerintahan Daerah.
    Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui surat bernomor S-78/PB/2019 tentang Percepatan Penyusunan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 tertanggal 22 Januari 2019, meminta Kementerian PAN-RB mempercepat penyusunan PP pemberian THR dan Gaji ke-13.(vv)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini