-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Mengubah Hasil Pemilu 2019, 4 PPK di Medan Terancam Dipidana

    redaksi
    Selasa, 14 Mei 2019, Mei 14, 2019 WIB Last Updated 2019-05-14T01:42:16Z

    Ads:

    Komisioner KPU Sumut dan Medan serta Bawaslu melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Hotel Santika, beberapa hari lalu.
    MEDAN,INDOMETRO.ID Selama seminggu mengelar rapat pleno rekapitulasi, KPU Sumut mencatat sejumlah fakta soal kasus pergeseran suara pada Pileg 2019. Atas kondisi itu, KPU kabupaten kota yang menemukan adanya oknum penyelenggara diduga melakukan penggelembungan suara, diminta untuk mempidanakannya dengan mengadukan ke pihak berwajib.
    KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea mengatakan, kejadian ataupun kasus pergeseran suara ini ada terjadi di Kota Medan, Nias Barat, Kepulauan Nias, Nias Selatan, dan juga Tapanuli Tengah.
    “Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan KPU kabupaten kota, bagi yang menemukan oknum penyelenggaranya melakukan penggelembungan suara, maka dipidanakan dengan mengadukan ke pihak berwajib. Ini sebagai ikhtiar kita untuk menjadikan efek jera bagi oknum penyelenggara yang main-main, terkait dengan menyelamatkan hak konstitusi seluruh warga pemilih di Sumut,” kata Mulia kepada Sumut Pos, Senin (13/5).
    Pergeseran suara ini jugalah mengakibatkan ketidaksinkronan data seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Kondisi ini pula yang menyebabkan rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Sumut sejak Senin (6/5) pekan lalu, hingga kini belum tuntas.
    Menyikapi adanya indikasi pergeseran suara di Kota Medan, KPU Medan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat indikasi kecurangan dalam Pemilu 2019. “Tidak tepat juga kalau kita bilang memeriksa, KPU kan bukan penyidik. Kalau untuk memanggil oknum-oknum itu sembari mengumpulkan barang bukti, itu benar. Justru kita panggil beberapa oknum petugas PPK itu sebagai salah satu cara untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran tindak pidana,” ucap komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Senin (13/5) malam.
    Bila nanti bukti-bukti kecurangan telah terkumpul, lanjut Rinaldi, tentu KPU Medan tidak akan tinggal diam. Menurutnya, tentunya ada sanksi yang akan diterima oleh petugas yang melakukan kecurangan tersebut dan sanksi itu merupakan sanksi pidana pemilu. “Kalau nanti memang setelah kita panggil dan kita dapatkan bukti yang cukup, tentu akan kita pidanakan mereka. Tapi kalau sekarang kita bicara pidanakan mereka, itu masih terlalu cepat, ada tahapannya,” lanjut Rinaldi.
    Rinaldi mengakui, ada empat kecamatan yang PPK-nya terindikasi melakukan tindak pidana pemilu dengan mengubah hasil pemilu dari data yang sesungguhnya. Adapun keempat kecamatan tersebut yakni kecamatan Medan Polonia, Medan Helvetia, Medan Belawan dan Medan Marelan. Namun, Rinaldi membantah, kalau semua ketua PPK terlibat. “Jangan sekarang lah kita sebut siapa-siapa saja yang diduga terlibat, biar kita periksa dululah oknum-oknum petugas dari ke 4 kecamatan itu. Yang pasti, tidak semua ketua diduga terlibat. Ada yang hanya anggotanya saja yang kita duga terlibat dalam praktik-praktik kecurangan itu,” ujarnya.
    Saat ditanyai, terkait beberapa oknum yang sudah sulit untuk dihubungi guna dilakukan pemanggilan, Rinaldi tidak ingin terlalu cepat menanggapi hal itu. “Kita lihat dulu, kalau dalam beberapa hari ke depan masih sulit dihubungi, barulah kita tempuh cara lain. Kami kan harus koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, bagaimana cara yang harus kita tempuh,” terangnya.
    Namun, Rinaldi mengatakan, hal itu bukan bentuk lambatnya respon KPU terhadap kecurangan, tetapi bentuk pengambilan langkah yang tepat dalam bertindak. “Semua kan harus kita koordinasikan, sembari memanggil mereka yang kita duga terlibat indikasi kecurangan itu. Karena memnag sesuai dengan pasal 505 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, mereka bisa dikenai sanksi hukuman penjara satu tahun,” lanjut Rinaldi.
    Saat ditanyai perihal waktu pemanggilannya, Rinaldi menyebutkan sesegera mungkin. Namun, hingga saat ini yang menjadi fokus dari pihaknya adalah menuntaskan hasil penghitungan suara dalam rekapitulasi yang saat Ini masih digelar di KPU Sumut.
    Bawaslu Terima 7 Laporan
    Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya siap menerima laporan tersebut dari KPU Medan, apabila memang terbukti dan telah memenuhi unsure akan ditindaklanjuti. “Kalau KPU Medan ingin melaporkan hal itu kepada kami, tentu saja kami akan menerima laporan itu. Kalau laporannya telah berikut bukti dan telah memenuhi unsur, baik secara formil dan materil, tidak mungkin kami tolak, pasti kami terima dan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Payung.
    Namun, Payung mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendengar adanya wacana pemanggilan yang akan dilakukan oleh pihak KPU Medan terhadap sejumlah PPK di empat kecamatan tersebut. “Tapi justru saya belum ada dengar soal itu, baru dari Sumut Pos inilah saya dengar. Kalau memang mereka mau melaporkan ke Bawaslu, tentu saya tunggu,” lanjutnya lagi.
    Ditambahkan Payung, untuk memberikan sanksi pidana kepada para petugas yang terlibat kecurangan, pihak KPU tidak harus melaporkan hal itu kepada Bawaslu. KPU Medan juga bisa langsung melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gakkumdu bahkan langsung kepihak kepolisian. “Namun bukan berarti kami menolak, itu pilihan-pilihannya yang bisa ditempuh oleh KPU Medan. Tapi kalau memang KPU Medan tetap ingin melaporkan hal itu kepada kami dengan bukti yang cukup, kami akan dengan senang hati menerima laporan itu,” tegasnya.
    Selain itu, Payung Harahap juga mengaku, hingga kini Bawaslu Medan sudah menerima sedikitnya 7 laporan resmi adanya pelanggaran pemilu. Rata-rata laporan tersebut diterima Bawaslu Medan dari para Caleg yang merasa dicurangi perolehan suaranya dan meminta Bawaslu Medan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
    “Untuk jumlah pastinya saya belum hitung, saya masih sangat repot direkapitulasi KPU, mulai dari KPU Medan kemarin dan sekarang rekapitulasi KPU Sumut. Tapi setidak-tidaknya ada 7 laporan resmi yang sudah masuk ke Bawaslu Medan,” ucap Payung.
    Laporan dugaan kecurangan itupun disebutnya berbeda-beda, mulai dari penggelembungan suara, pengurangan suara dan lain-lain. Namun, Payung enggan membeberkan nama-nama yang telah memberikan laporan resmi kepada pihaknya dan hanya menyebutkan satu nama.
    “Terakhir itu ada Pak Edward Hutabarat, beliau mengaku mendapatkan kecurangan dengan kehilangan suaranya di kecamatan Medan Helvetia. Begitu kita terima laporan itu, saat rekapitulasi suara KPU Medan dihotel Grand Inna kemarin, kami langsung merekomendasikan untuk buka plano dan penghitungan ulang. Dan terbukti, Edward Hutabarat kehilangan 3.000 lebih suara,” ujarnya.
    Namun laporan itu, kata Payung, hingga saat ini masih akan diproses. Hingga saat ini, Bawaslu masih fokus dalam pengawalan rekapitulasi yang sedang berlangsung. “Banyak laporan, bukan cuma milik Edward Hutabarat tapi juga yang lain. Saat ini kami masih tabulasi laporan-laporan yang masuk, nanti akan kami data yang mana yang bisa ditindaklanjuti dan mana yang masih harus dilengkapi untuk bisa ditindaklanjuti. Yang pasti, saat ini kami fokus dulu kejalannya rekapitulasi KPU Sumut,” jelasnya.
    KPU Nias Selatan Disuruh Pulang
    Sementara, hingga kemarin KPU Sumut belum juga selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019. Hal itu disebabkan ketidaksinkronan data seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan.
    Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, sampai sekarang mereka masih membuka dua panel tetap untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara. Yakni pada panel satu, terkait dengan pembukaan kotak suara di Kecamatan Medan Polonia yang tersebar di Kelurahan Madras Hulu dan Sukadame.
    “Lalu di panel kedua yang kebetulan saya pimpin, terkait Nias Selatan. Di mana sudah kita skors, karena ada rekomendasi Bawaslu Sumut, terkait dengan Kecamatan Toma yang tersebar di 32 TPS. Nah di situ, Bawaslu Sumut sudah membuat rekomendasi untuk membuka DA1. Jika dokumen itu tidak ditemukan, turun ke DAA1,” jelas Banurea di sela-sela rapat pleno KPU Sumut, di Hotel Santika Dyandra Medan, kemarin.
    Pihaknya, diakui Mulia, juga sudah menyampaikan ke Bawaslu Sumut dan forum rekapitulasi supaya paling lambat pembacaan rekapitulasi tingkat Sumut paling lambat pada 15 Mei 2019. Atas dasar itu, KPU Nisel sudah mereka perintahkan untuk kembali ke daerahnya melakukan sinkronisasi data dimaksud. “Tapi saya juga dapat info, teman-teman KPU Nisel tidak mendapatkan tiket (pesawat) berangkat ke Nisel. Kami sudah sarankan coba berangkat ke bandara untuk membeli tiket di sana. Kalaupun tidak dapat, besok pagi (hari ini, Red) harus sudah berangkat untuk menuntaskan tugas itu sebaik-baiknya,” katanya.
    Mulia menyebutkan, selain masalah di Nisel, juga ada Kabupaten Nias satu kecamatan yang belum tuntas rekapitulasinya. Kemudian terkait masalah serupa di Kabupaten Deliserdang. Pihaknya mengaku pada hari itu, khusus kendala di Deliserdang akan meninjau langsung ke Kecamatan Percut Seituan. “Kami melakukan monitoring langsung ke Percut Seituan, untuk melihat apa kendala yang dihadapi dan seperti apa solusinya agar proses ini bisa tepat waktu nantinya,” katanya.
    Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah memberi rekomendasi kepada KPU Nisel atas masalah tersebut. “Ya benar, kami sudah merekomendasikan adanya sinkronisasi data seluruh TPS pada Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan. Hal ini dilakukan mengingat data pada kecamatan tersebut ditemukan adanya ketidaksinkronan data pada formulir DAA1 dan DA1 milik Bawaslu dengan data pada para saksi partai politik. Kita minta agar dilakukan penyesuaian data DA1 dan DAA1 dengan patron C1 Plano. Karena ada terbit lebih dari satu versi yang ada pada Bawaslu Nisel dengan saksi,” ungkapnya.
    Ia menjelaskan, perbedaan data tersebut ditemukan saat proses rekapitulasi tingkat KPU Sumut ditambah dengan masukan dari partai politik. “Atas dasar inilah kita rekomendasikan agar dilakukan kroscek ulang,” ujarnya.


    Proses ini sendiri menurut Suhadi harus dilakukan sebelum berakhirnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Sumut yang berdasarkan surat edaran dari KPU RI harus selesai pada 15 Mei 2019. “Makanya hari ini KPU Nisel dan Bawaslu Nisel kembali ke sana, dan pada 15 Mei 2019 mereka harus sudah tiba di sini dengan hasil yang sudah disinkronkan,” pungkasnya.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini