-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Proyek Apartemen De Glass Diam-diam Berlanjut, Warga Kembali Unjukrasa ke DPRD Medan

    redaksi
    Jumat, 05 April 2019, April 05, 2019 WIB Last Updated 2019-04-05T02:02:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Proyek Apartemen De Glass Residence
    MEDAN,INDOMETRO.ID - Proyek pembangunan apartemen De Glass Residence di Jalan Gelas, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, diam-diam kembali berlanjut. Padahal, proyek pembangunan apartemen dua tower yang tak jauh dari SMA Negeri 4 Medan ini telah disepakati untuk distanvaskan atau dihentikan sementara waktu.
    Hal ini membuat warga sekitar berang dan melakukan aksi protes dengan berunjukrasa ke gedung DPRD Medan untuk menyuarakan aspirasinya, Kamis (4/4). Sebab, ketika berdemonstrasi di kantor Wali Kota Medan ternyata tidak ditindaklanjuti.
    Setelah hampir setengah jam berorasi di depan gedung dewan, aksi warga diterima oleh Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah. Namun, karena ruangan terbatas maka hanya 10 orang warga yang mewakili untuk diajak dialog.
    Fernando Sitompul, kuasa hukum warga yang keberatan mengatakan, pembangunan apartemen kembali dikerjakan sekitar akhir Februari lalu. Padahal, sewaktu kesepakatan pada pertemuan antara warga dengan pihak pengembang PT Nusantara Makmur Indah di kantor Kelurahan Sei Putih Tengah Senin, 28 Januari 2019, disepakati pembangunan distanvaskan. “Pengembang tidak lagi menggunakan alat berat jack in pile dengan sistem hidrolik untuk memasang paku bumi. Melainkan, dengan sistem bor,” ujarnya.
    Menurut Fernando, warga yang keberatan berdampak langsung dengan kegiatan proyek. Rumah warga ada yang di samping kiri dan kanan, serta bagian belakang. “Proyeknya baru mulai pengerjaan pondasi yang memasang paku bumi dengan sistem bor. Tapi di lapangan berbeda, sistem yang digunakan menggunakan hidrolik jack in pile. Makanya, banyak tembok rumah warga yang retak,” jelas Fernando.
    Kata dia, warga mulai merasa terganggu dengan kegiatan proyek sejak November 2018 lalu. Protes pun sudah dilakukan untuk meminta tanggung jawab atas keretakan tembok rumah warga. “Sampai sekarang tembok rumah yang retak belum diganti, tapi pembangunan tetap berjalan,” cetusnya.
    Sementara, Indra Mingka selaku Ketua DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut yang ikut mendampingi warga mengatakan, pada 1 Oktober 2018 seorang warga bernama Bilson Silaen telah menyampaikan surat keberatan atas pembangunan proyek tersebut kepada Wali Kota Medan melalui Kadis Lingkungan Hidup.
    Kemudian pada 15 Januari lalu warga Jalan Gelas dan Belanga sekitarnya juga menyampaikan surat yang sama. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya bagaimana. “Warga meminta dan menuntut untuk mencabut atau membatalkan izin SIMB No.0719/0717/1010/2.5/1105/2018 tanggal 20 September milik proyek itu. Sebab, warga tidak pernah menandatangani persetujuan pembangunan De Glass Residence,” kata Indra.
    Menurutnya, Pemko Medan harus menghentikan proses pembangunan sampai ada kesepakatan dengan warga sekitar. Selain itu, mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan terkait yang merekomendasi dikeluarkannya SIMB dan Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
    Menanggapi aspirasi warga, Sekretaris Komisi D, Ilhamsyah mengatakan, pihaknya segera mengagendakan pertemuan atau rapat dengar pendapat (RDP) untuk menghadirkan pihak pengembang dan instansi terkait. Pertemuan direncanakan pada Selasa (9/4) pekan depan. “Kita surati dinas terkait seperti Dinas Perkim-PR, Satpol PP, Lurah (Sei Putih Tengah), Camat (Medan Petisah) dan warga,” ujar Ilhamsyah. (sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini