-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pejabat DIKBUD NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi.

    redaksi
    Sabtu, 27 April 2019, April 27, 2019 WIB Last Updated 2019-04-27T02:40:14Z

    Ads:



    MATARAM NTB,INDOMETRO.ID - Polda NTB menetapkan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB inisial MI sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat musik 2017. 

    Ia merupakan Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang Pembinaan SMA Dikbud NTB.Saat proyek bergulir, MI bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain MI, polda menetapkan seorang rekanan inisial LB, yang mengerjakan pengadaan alat musik tersebut. 


    Kini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap pemberkasan.’’Berkas dua tersangka MI dan LB dikembalikan jaksa peneliti dari Kejati NTB pekan lalu. 


    Kami masih penuhi petunjuk dari jaksa,’’ kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Purnama, Jumat (26/4).


    Dalam kasus ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus menetapkan MI dan LB sebagai tersangka karena sudah memenuhi alat bukti. 


    Keduanya diduga melakukan korupsi proyek pengadaan peralatan kesenian marching band di Dikbud NTB. Penetapan tersangka, diperkuat kerugian negara Rp 700 juta. Kerugian negara itu hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.


    Sebagai informasi, proyek ini dibagi dalam dua paket. Pertama berasal dari belanja modal untuk sekolah SMA negeri. Nilai proyek sekitar Rp 1,7 miliar. CV EE menjadi pemenang dalam tender dengan nilai penawaran sebanyak Rp 1.571.890.000.


    Paket kedua merupakan belanja hibah untuk sekolah swasta. Pagu anggaran mencapai Rp 1,06 miliar. CV EE keluar lagi-lagi keluar sebagai pemenang tender. Perusahaan asal Lombok Tengah memberi harga penawaran Rp 982.431.250 (Trisna NTB)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini