Reduce bounce ratesindo KPU: Hanya Bawaslu Dan MK Yang Bisa Perintahkan Pemilu Ulang - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

KPU: Hanya Bawaslu Dan MK Yang Bisa Perintahkan Pemilu Ulang

Pramono Ubaid
INDOMETRO.IDKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku enggan memikirkan wacana Pemilu ulang usai ditemukannya sejumlah dugaan kecurangan.

Anggota KPU Pramono Ubaid mengatakan, hanya ada dua institusi yang punya wewenang untuk merekomendasikan agar dilakukan Pemilu ulang. 

"Yang bisa memerintahkan Pemilu ulang kan Bawaslu dan MK saja," ujar Anggota KPU, Pramono Ubaid di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (30/4).
Promono menambahkan, pada dasarnya KPU hanya melaksanakan keputusan dalam perundangan atau keputusan dari lembaga yang berwenang untuk memberikan perintah terkait Pemilu.

"Selama Bawaslu dan MK tidak memerintahkan itu (Pemilu ulang), tentu KPU tidak punya kewenangan untuk mengambil inisiatif," jelasnya.

Begitu pun saat ini, dijelaskan Pramono, sudah ada beberapa TPS di sejumlah daerah yang melakukan penghitungan ataupun pemungutan suara ulang sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Kan sudah ada pemungutan suara ulang, susulan kan sudah kita laksanakan," tukasnya.(rml)

Posting Komentar untuk "KPU: Hanya Bawaslu Dan MK Yang Bisa Perintahkan Pemilu Ulang"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan