-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Hari Pencoblosan, 17 April 2019 Libur Nasional

    redaksi
    Selasa, 09 April 2019, April 09, 2019 WIB Last Updated 2019-04-09T08:25:43Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ilustrasi pemilu.
    Ilustrasi pemilu.
    INDOMETRO.ID Presiden Joko Widodo sudah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional. 

    Dengan terbitnya keppres itu, maka pada saat pencoblosan 17 April 2019 adalah hari libur.  "Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," bunyi penetapan di keppres tersebut. 
    Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2019. Dengan terbitnya keppres tersebut, seluruh instansi libur saat pencoblosan Pemilu 2019, Rabu, 17 April 2019.
    Pemilu untuk pertama kalinya dilakukan serentak antara pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019, pada Rabu, 17 April 2019.(vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini