-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2019

    redaksi
    Senin, 29 April 2019, April 29, 2019 WIB Last Updated 2019-04-29T05:33:51Z

    Ads:

    Para aparatur sipil negara
    Para aparatur sipil negara
    INDOMETRO.IDSelama bulan Ramadan 1440 H, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Hal tersebut dilakukan agar kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.

    Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1440 H dijelaskan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30.
    Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30. 
    Sementara bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.
    Pada Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
    Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
    Surat Edaran ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. 
    Selain itu juga untuk Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Para Gubernur, Dan Para Bupati Serta Wali Kota.
    Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan :
    1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
    a) Hari Senin sampai Kamis: Pukul 08.00-15.00 / waktu istirahat: 12.00-12.30
    b) Hari Jumat: pukul 08.00-15.30 / waktu istirahat 11.30-12.30
    2. Bagi instansi pemerintah yang melakukan enam hari kerja :
    a) Hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
    b) Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 / waktu istirahat: pukul 11.30-12.30(vv)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini