-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus Narkoba Selebgram Reva Alexa Akan Diserahkan ke BNN Jakarta

    redaksi
    Sabtu, 09 Februari 2019, Februari 09, 2019 WIB Last Updated 2019-02-09T06:44:20Z

    Ads:

    Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa (kiri)
    Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa (kiri)
    INDOMETRO.IDPolisi akan menyerahkan selebgram Reva Alexa ke Badan Narkotika Nasional di Jakarta guna menjalani proses assessment terkait penyalahgunaan narkotika. Diketahui, Reva beserta model Iwan Kurniawan diringkus terkait kepemilikan sabu.


    "Iya akan assessment ke BNN Provinsi DKI Jakarta," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander kepada wartawan, Sabtu, 9 Februari 2019.

    Hanya saja Doni tak merinci lebih jauh perihal penyerahan Reva ke BNN Provinsi DKI Jakarta. Dia menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan lembaga tersebut perihal proses assessment.
    "Akan kita koordinasikan karena terkait pengguna juga. Namun proses tetap berjalan sesuai prosedur," katanya.
    BACA JUGA:

    Sebelumnya, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu, 6 Februari 2019.
    Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.
    Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta alat hisap berupa botol minuman.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (vv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini